Selasa, 14 April 2026

310 Ribu Peserta Kartu Prakerja Kena Blacklist, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Peserta kartu prakerja dicabut status kepesertaanya otomatis masuk masukkan dalam daftar hitam.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Kartu Prakerja 

SERAMBINEWS.COM - Peserta kartu prakerja dicabut status kepesertaanya otomatis masuk masukkan dalam daftar hitam.

Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan persoalan blacklist tersebut.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menegaskan peserta yang telah ditarik kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam program tersebut.

Baca juga: Status 310.212 Peserta Kartu Prakerja Dicabut dan Dimasukkan Daftar Hitam, Apa Akibatnya?

Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini yang Harus Dilakukan Jika Gagal 3 Kali

Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.

Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.

Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

Baca juga: Beredar Link daftar.prakerja.vip untuk Daftar Kartu Pra Kerja, Jangan Diklik, Situs Berbahaya

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.

Kemudian, untuk batas akhir pembelian pelatihan bagi gelombang 8 adalah pada Kamis (15/10/2020) kemarin.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Penjelasannya

Sesuai dengan Permenko 11/2020, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved