Status 310.212 Peserta Kartu Prakerja Dicabut dan Dimasukkan Daftar Hitam, Apa Akibatnya?
dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.
SERAMBINEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) menjelaskan, peserta Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya otomatis akan masuk ke dalam daftar hitam program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.
Lantas, apa yang membuat peserta Kartu Prakerja bisa dicabut kepesertaannya?
Dilansir oleh Kompas.com, peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.
Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.
Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini yang Harus Dilakukan Jika Gagal 3 Kali
Baca juga: Beredar Link daftar.prakerja.vip untuk Daftar Kartu Pra Kerja, Jangan Diklik, Situs Berbahaya
"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.
Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.
"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.
Kemudian, untuk batas akhir pembelian pelatihan bagi gelombang 8 adalah pada Kamis (15/10/2020) kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Kartu Prakerja Dijanjikan Rp 600.000, Link Resmi Hanya di prakerja.go.id
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Penjelasannya
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Sesuai dengan Permenko 11/2020, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.
Bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja serta penerima kartu prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja.