Berita Pidie
Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi di Pidie, Mucikari: Mereka Datang Sendiri Minta Dibantu
Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap praktik prostitusi yang dilakukan di ruko Kompleks Terminal Terpadu Sigli.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
"Pada hari yang sama kita menciduk dua pelanggan di lokasi berbeda di Pidie dan Banda Aceh serta satu DPO," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada, Serambinews.com, Kamis (15/10/2020).
Ia menyebutkan, dua pelanggan yang diciduk adalah lelaki IWN (40) pedagang buah warga Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya, Pidie.
Lalu, lelaki DI (26) warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dikatakan, pengungkapan praktik prostitusi setelah polisi mengamankan tiga pasangan yang melakukan pesta seks di rumah kosong, yang digerebek warga Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong.
Pesta seks di rumah kosong tersebut, dengan motif suka sama suka.
Ternyata hasil pengembangan polisi, kata Iptu Ferdian, kedua anak di bawah umur ini menjadi wanita pesanan melalui wanita IFR sebagai muncikari.
Anak di bawah umur itu, melayani pelanggan di rumah toko Terminal Terpadu Kota Sigli.
"Sekali kencan dibayar Rp 200 ribu hingga 500 ribu," jelasnya.
Ia menambahkan, wanita IFR dan dua lelaki 'hidung belang' akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana perdagangan anak, persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak. (*)