Seleksi CPNS Aceh
BKN: CPNS yang Lulus Seleksi Terlibat Parpol Otomatis Gugur
Apabila terdapat nilai yang sama, katanya, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Bukhari M Ali I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan peserta yang dinyatakan lulus saat pengumuman hasil akhir 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Sebaliknya, akan ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai.
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," kata Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ia menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu, kata Paryono, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi. Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Baca juga: HRD Bersama Bupati Bireuen Kunjungi Sejumlah Program Padat Karya
Baca juga: Kemendagri: Plt Gubernur Aceh Sedang Disiapkan Jadi Gubernur Defenitif. Ini Pertimbangannya
Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Keinginan Mulia Usai Jadi Mualaf, Belajar Ngaji hingga Pingin Shalat
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, sebutnya, maka pengisian formasi kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, katanya, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," jelas Paryono.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.
Mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020, lalu dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.
Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.(*)