Dipanggil Polri Terkait Kepemilikan Senjata Api, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Tak Bisa Datang

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.co.id/Tribunnews.Com/Wikipedia
Mayjen (Purn) Soenarko (SURYA.co.id/Tribunnews.Com/Wikipedia) 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Ferdy menuturkan, pemanggilan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka.

Menurut Ferdy, pihaknya akan mengirim berkas kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) apabila sudah lengkap.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," tuturnya.

Namun, Soenarko tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menuturkan, kliennya sedang menjalani tes kesehatan.

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Maka dari itu, Soenarko akan memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (19/10/2020).

Diketahui, Polri sedang merampungkan berkas perkara tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Apabila telah selesai, penyidik Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Keterangan dari Dirtipidum, untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Pemenuhan berkas perkara menjadi salah satu alasan penyidik memanggil Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat hari ini.

Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap Soenarko belum tuntas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved