Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Qanun Parkir secara Virtual
Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum atau publik hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Parkir dan....
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau publik hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Kegiatan itu berlangsung secara daring, Jumat (16/10/2020).
RDPU itu dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar serta dihadiri anggaota dewan di Komisi III, yaitu Arif Khalifah (ketua), Ismawardi (wakil Ketua), Irwansyah (Sekretaris), serta para anggota, Bunyamin, Daniel A Wahab, Sabri Badruddin, dan Royes Ruslan.
Kegiatan itu untuk menghimpun pendapat publik guna memfinalisasi qanun tersebut, yaitu dari unsur perwakilan juru parkir, pemerintah gampong, pemerintah kecamatan, organisasi pemuda, akademisi, perwkailan mall/swalayan, perwakilan perbankan, pihak dinas terkait, dan lain-lain.
Ketua Komisi III, Arif Khalifah mengatakan qanun disusun agar bisa menyesuaikan kondisi dengan perkembangan teknologi di era industr 4.0. Selain itu juga untuk menutupi kebocoran PAD yang selama ini masih terjadi, karena qanun itu berpotensi meningkatkan PAD di sektor parkir.
Sementara Irwansyah mengatakan, terdapat beberapa poin lain yang harus dimasukkan dalam qanun tersebut, seperti masalah parkir insidentil, yaitu parkir di tempat even. Selain itu juga perlu diatur tarif parkir progresif, yang berlaku di tempat-tempat khusus parkir, seperti mall, perhotelan, dan tempat khusus lainnya yang ditetapkan oleh pemko nantinya.
Sementara Daniel Abdul Wahab mengatakan, dalam raqan itu tidak hanya mengatur parkir non-tunai saja, tapi banyak persoalan parkir lainnya yang harus dimasukkan. Karena Banda Aceh merupakan kota yang memiliki banyak kendaraan, sehingga perhatian terhadap parkir harus serius.
Katanya, saat ini raqan itu sudah finalisasi, selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Aceh untuk dikonsul dan mendapat masukan. Setelah itu akan dibawa kembali ke pimpinan dewan untuk disahkan.(*)
Baca juga: Awas Berbahaya, Microsleep Bisa Berisiko Merenggang Nyawa, Ini Cara Pencegahannya
Baca juga: Janda Dua Anak Ini Buat Konten Lucu di TikTok, Pura-pura Cari Jodoh Hingga Kena Tipu
Baca juga: Lahan Kebun di Perbukitan Paya Cut Peusangan Bireuen Terbakar, Begini Kronologinya