Bantuan UMKM
Membludak, Pendaftar Bantuan Modal UMKM di Subulussalam Capai 1.558 Orang
Pemerintah pusat telah memperpanjang pendaftaran program ini mengingat adanya tambahan kuota penerima manfaat.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seribuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Subulussalam telah menyerahkan berkas untuk memperoleh bantuan pemerintah.
“Sampai hari ini sudah ribuan pelaku usaha mikro yang menyerahkan berkasnya ke dinas,” kata Asmial, S.Pd, M.Pd Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020).
Asmial mengatakan pemerintah pusat telah memperpanjang pendaftaran program ini mengingat adanya tambahan kuota penerima manfaat.
Perpanjangan ini menurut Asmial mendapat sambutan dari pelaku usaha di Kota Subulussalam. Buktinya, lima hari setelah dibuka sudah 1.558 pelaku usaha menyerahkan berkasnya ke dinas.
Program ini, lanjutnya merupakan salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro di tengah pandemi Covid-19.
Asmial menambahkan dana bantuan modal yang nilainya sebesar Rp 2.400.000 tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima dari bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Dikatakan, pelaku usaha yang menerima bantuan akan dikabari bank penyalur. Setelah mendapat pemberitahuan itu, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur.
“Kemudian dilakukan verifikasi lanjut ke proses pencarian dana bantuan,” terang Asmial
Perpanjangan masa pendaftaran bantuan modal usaha di Kota Subulussalam kembali dibuka Senin lalu dan akan berlangsung hingga 20 November mendatang.
Cara mendaftarnya, pelaku usaha mengisi formulir di Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Subulussalam di Jalan Pertemuan atau bekas gedung sidang DPRK Subulussalam.
Adapun persyaratannya cukup mudah yakni foto kopi e-KTP, surat keterangan usaha dari kepala desa setempat dan menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat lainnya, pemohon bukan seorang ASN/TNI/Polri maupun pensiunan ASN/TNI/Polri. Selain itu pemohon tidak sedang dalam pembiayaan lembaga perbankan.
Sementara penentuan calon penerima manfaat bantuan modal usaha senilai Rp 2,4 juta ditetapkan di Kementerian Koperasi UKM RI.
Menurut Asmial, Disprindagkop UKM Kota Subulussalam hanya memfasilitasi proses pendaftaran bantuan modal usaha yang berasal dari kementerian.