Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Cabut Program Stiker BBM, Wakil Ketua DPRA: Satu Materi Interpelasi Sudah Dijalankan
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Aceh yang mencabut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 yang dikeluarkan..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Aceh yang mencabut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering BBM Bersubsidi.
“Alhamdulillah, artinya salah satu materi interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah diamini oleh pemerintah,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dari Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (16/10/2020).
Safaruddin menilai, Pemerintah Aceh sudah mulai mendengar suara rakyat. Sebelumnya, kata Safaruddin, DPRA sudah meminta Pemerintah Aceh mencabut program stickering BBM Bersubsidi setelah munculnya gelombang protes dari masyarakat.
“Suara rakyat yang disampaikan kepada DPRA sudah didengar dan apa yang disampaikan DPRA melalui hak interpelasi yang salah satu materinya meminta mencabut program stickering itu sudah didengar,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin mengingatkan Pemerintah Aceh agar dalam setiap mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan efek sosiologis kemasyarakatan dibandingkan mengejar publisitas dan popularitas semata.
“Sebelum mengambil kebijakan, formulasi dalam pengambilan kebijakan itu harus detail dengan mempertimbangkan dan memperhatikan nilai sosiologis kemasyaratan,” ujar putra Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut.(*)
Baca juga: Orang Tua Angkat Meninggal, Pria Ini Pilih Tinggal di Halte karena Tak Berhak Atas Warisan
Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi di Pidie, Mucikari: Mereka Datang Sendiri Minta Dibantu
Baca juga: VIRAL Kepala Sekolah Rela Kerja Sampingan Jadi Driver Ojek Online, Ternyata Tujuannya Sangat Mulia
