Berita Bireuen
Pendaftaran Calon Penerima Bantuan UMKM Kini di Desa Masing-masing, Tak Perlu Berdesakan ke Kantor
Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa, Bireuen, Kamis, (15/10/2020) antre untuk mendaftar di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.
Keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.
Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.
Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020. (*)