Berita Bireuen
Pendaftaran Calon Penerima Bantuan UMKM Kini di Desa Masing-masing, Tak Perlu Berdesakan ke Kantor
Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta per orang.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dalam beberapa hari terakhir ini, warga di Aceh berdesak-desakan mendaftar sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke kantor terkait di kabupaten/kota masing-masing.
Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta per orang.
Program ini ternyata direspon antusias oleh warga. Buktinya, mereka rela berdesak-desakan mendaftar untuk mendapat bantuan ini.
Hal ini seperti terjadi di Bireuen saat hari pertama dibuka pendaftaran dan pengajuan berkas ini melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Kamis (15/10/2020).
Pada hari pertama jatah pelaku UMKM dari Kecamatan Kota Juang dan Jeumpa.
Baca juga: Jumat Berkah Polres Lhokseumawe, Warga Meurah Mulia Kebagian Nasi Gratis
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Begini Penjelasan Kuasa Hukum DPRK Simeulue
Baca juga: Calo Bantuan UMKM Mulai Gentayangan, Pedagang Diminta Langsung ke Diskop dan UKM
Merespon hal ini, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, yang ikut melihat langsung antusia warga saat mendaftar ini, tadi Jumat (16/10/2020) memanggil kepala dinas terkait membahas soal ini.
Hasilnya Bupati menerbitkan surat yang ditujukan kepada camat dalam 17 Kecamatan di Bireuen.
Isinya meminta camat agar pendataan pelaku UMKM dapat dilakukan melalui kepala desa masing-masing, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada kepala desa masing-masing.
Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mempermudah warga atau tak perlu lagi berdesak-desakan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen untuk daftar ini di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Setelah berkas diterima kepala desa, kemudian kepala desa mengantarkan berkas tersebut kepada camat.
Seterusnya berkas di kantor camat akan dijemput oleh petugas dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen," kata Bupati.
Bupati menambahkan pengambilan berkas oleh pegawai dinas itu diatur jadwalnya sebagaimana jadwal pendaftaran UMKM secara manual yang sebelumhya sudah disebarluaskan itu.
Dengan demikian, mulai hari ini yang semestiya hari kedua, pendaftaran manual ini tak lagi dibuka Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen.
Padati Kantor Disperindagkop dan UKM Bireuen
Seperti diberitakan kemarin, Pendaftaran dan penyerahan berkas untuk dapat bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bireuen mulai hari ini, Kamis (15/10/2020) juga dibuka secara manual.
Pendaftaran dan penyerahan berkas untuk mendapat bantuan pemerintah pusat Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku UMKM ini dibagi per kecamatan.
Misalnya, hari ini, Kamis (15/10/2020) pendaftaran dan pengantaran berkas ini bagi calon penerima bantuan ini dijatah kepada pelaku UMKM dari Kecamatan Juang dan Jeumpa.
Maka tak heran, kemarin sejak pukul pukul 09.00 WIB, Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen diserbu ratusan pelaku UMKM dari kedua kecamatan ini untuk menyerahkan berkas tersebut.
Kantor ini satu Kompleks dengan Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen
Amatan Serambinews.com, para pelaku usaha umumnya kaum ibu serta kaum bapak, para pemuda sejak pukul 09.00 WIB, sudah memadati halaman kantor tersebut di sebelah barat gedung tersebut.
Sejumlah Anggota Satpol PP serta pegawai dinas itu mulai mengatur agar parkir kendaraan roda dua tertib, kemudian mengatur para pelaku untuk lebih tertib.
Bagi pelaku dari Jeumpa diarahkan sebelah selatan kantor.
Sedangkan dari Kota berada di sebelah utara kantor itu.
Pegawai dinas tersebut dibantu sejumlah orang lainnya meminta untuk antrean memanjang hingga 20 meter lebih.
Kemudian petugas mengatur untuk naik ke atas secara bergiliran karena kantor tersebut berada di lantai dua.
Dalam penerimaan berkas permohonan tersebut, dinas menyediakan enam meja sebagai tempat menerima berkas untuk pelaku UMKM dari Jeumpa dan delapan meja untuk UMKM dari Kota Juang.
Sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB diperkirakan sekitar 700 orang lebih pelaku UMKM yang mengajukan permohonan mendapatkan bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi sebesar Rp 2,4 juta/UMKM.
Safrizal, pegawai dinas itu kepada Serambinews.com mengatakan, mereka tidak menduga sama sekali sangat banyak orang yang mengajukan permohonan.
Setiap pemohon membawa berkas dan mendaftar membawa foto copy KTP, KK, surat keterangan usaha dan kepala desa dan foto tempat usaha beserta pelaku usaha.
Setiap pelaku usaha menyerahkan foto KTP dan lainnya pada petugas yang ditunjuk, kemudian diperiksa serta langsung diterima.
Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah kepada Serambinews.com mengatakan, pendaftaran dibuka dan jadwalnya telah diatur sedemikian rupa.
Hari pertama Kamis (15/10/2020) untuk pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa.
Hari lainnya untuk kecamatan lain, maka setiap pelaku UMKM perlu mengeceknya kapan giliran kecamatan Anda.
Dibuka secara manual kata Alie Basyah karena banyak pelaku usaha di desa belum mengerti mendaftar secara
online dan juga mencegah calo dalam proses pendaftaran tersebut.
Kriteria dan syarat calon penerima
Seperti diberitakan sebelumnya ada kriteria calon penerima Bantuan Penerima Usaha Mikro (BPUM ini.
Pertama memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usahanya terdampak Covid-19.
Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.
Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.
Keempat, warga daerah setempat yang dibuktikan e-KTP.
Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.
Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.
Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020. (*)