Pembunuhan Mantan Istri

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Tahun Lalu, Tersangkanya Ternyata Mantan Suami Korban

Kasus pembunuhan itu berhasil dibongkar setelah orang tua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada bulan Juli tahun 2020.

Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Gayo Lues
Kapolres Galus bersama personelnya melakukan olah TKP pada Jumat (15/10/2020) terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian dijajaran Polres Gayo Lues (Galus) mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang berasal dari Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues yang ternyata dibunuh oleh mantan suaminya pada tahun 2018 lalu.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/10/2020), korban Sawari (17) dibunuh oleh mantan suaminya, Ariska Apandi (25)  warga Desa Kute Batu Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang telah berpisah setahun sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020) mengatakan, kasus pembunuhan itu berhasil dibongkar setelah orang tua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada bulan Juli tahun 2020.

Selanjutnya petugas dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kasus kehilangan anak perempuan yang dilaporkan orang tua korban tersebut, mengarahkan kepada mantan suami korban yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar satu jam lebih, mantan suami korban mengaku telah membunuh mantan istrinya itu," sebutnya.

Kapolres mengatakan, kasus pembunuhan oleh mantan suami korban itu terjadi pada 28 Desember 2018 lalu.

Saat itu pelaku yang sudah berpisah dengan istrinya (korban) membuat janji untuk bertemu.

Pelaku kemudian membawa korban dari Blangkejeren menuju Takengon menggunakan sepeda motor jenis Supra X 125 milik.

Saat memasuki wilayah Desa Lumut, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, pelaku pun kemudian membunuh mantan istrinya itu, yang ternyata sudah direncanakan pelaku.

“Lalu mayatnya di buang ke semak-semak sekitar 300 meter dari pinggir jalan raya Blangkejeren-Takengon," sebutnya.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah, mengatakan tersangka membunuh korban menggunakan pisau.

Saat dilakukan pencarian di lokasi itu pada Kamis (15/10/2020), polisi hanya menemukan kerangka dan tulang yang sudah tidak utuh lagi.

"Kerangka yang ditemukan di TKP itu kini sudah diserahkan kepihak keluarga korban untuk dikuburkan, Begitu juga dengan tersangka, saat ini telah diamankan di Mapolres Galus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Resividis yang Perkosa Ibunya Dimakamkan, Hasil Visum Badan Penuh Luka Bacok

Baca juga: VIDEO Kronologis Pemerkosaan Ibu Muda dan Pembunuhan Anaknya di Aceh Timur

Baca juga: ALHAMDULILLAH! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang II Akan Dicairkan Akhir Oktober

Baca juga: DENMARK OPEN 2020 – Babak Perempat Final Mayoritas Pemain Eropa, Ini Jadwal Lengkap & Live di TVRI

Baca juga: Viral Kucing Dikeluarkan dari Kereta Api Cepat China Karena tidak Miliki Tiket Perjalanan

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Positif Covid-19 di Bireuen Bertambah 102 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved