Senin, 27 April 2026

Video

VIDEO Kronologis Pemerkosaan Ibu Muda dan Pembunuhan Anaknya di Aceh Timur

Sebelumnya, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Gusta Medan.

Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa, Selasa (13/10/2020) siang membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.  

Dalam konferensi pers, Kapolres Langsa Giyarto, melalui Kasat Reskrim Arief S Wibowo, bahwa pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa itu berlangsung Pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun.  

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka berinisial SB (41) berstatus pengangguran, alamat Kecamatan Birem Bayeun.  

Sebelumnya, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Gusta Medan.  

Tersangka bebas berapa bulan lalu karena mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved