Video
VIDEO Kronologis Pemerkosaan Ibu Muda dan Pembunuhan Anaknya di Aceh Timur
Sebelumnya, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Gusta Medan.
Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa, Selasa (13/10/2020) siang membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam konferensi pers, Kapolres Langsa Giyarto, melalui Kasat Reskrim Arief S Wibowo, bahwa pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa itu berlangsung Pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun.
Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka berinisial SB (41) berstatus pengangguran, alamat Kecamatan Birem Bayeun.
Sebelumnya, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Gusta Medan.
Tersangka bebas berapa bulan lalu karena mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005.