Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Sidang Lanjutan Kasus Vina, Suami Terdakwa Terancam Jadi Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya melanjutkan sidang kasus Vina pada Selasa (13/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (14/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), memeriksa lima saksi, termasuk Fajri alias Aji, suami dari terdakwa. 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya melanjutkan sidang kasus Vina pada Selasa (13/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).

Dalam sidang lanjutan itu, kakak sepupu dan abang ipar sepupu serta adik ipar menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27).

Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terutama saksi korban, kembali dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN).

Didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Seperti sidang sebelumnya, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan pandemi Covid-19.

Terdakwa mengikuti sidang melalui teleconference (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan Fajri SHI, MA, Shidqi Ilyasin SH, dan Iswandi SH MH.

Satu penasehat hukum lainnya, Deri Sudarma SH, mendampingi terdakwa Vina mengikuti sidang secara virtual (daring) dari LP Kelas IIB Blangpidie.

Baca juga: Ahlul Zikri Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Abdya, Terpilih Dalam Muscab IX

Dalam sidang lanjutan kali, suami terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, sehingga terancam menjadi terdakwa, seperti istrinya, Vina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, memanggil empat saksi korban untuk hadir dalam sidang lanjutan pada Selasa (13/10/2020) siang.

Masing-masing, Harlin dan Desi Arianti, pasangan suami-istri warga Desa Lhok Aman, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan,
Eli Marlis warga Angkop, Aceh Tengah, dan Yelfida warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi korban, Desi Arianti merupakan kakak sepupu dari Vina (ibu Desi dan almarhum ayah Vina adalah kakak adik).

Itu berarti saksi korban, Harlin, suami Desi merupakan abang sepupu dari terdakwa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved