Berita Nagan Raya
Warga Nagan Lepas Stiker BBM Subsidi, Pertamina Surati SPBU Layani Konsumen tanpa Melihat Stiker
Pencabutan edaran stiker untuk mobil pengguna bahan bakar minyak (BBM) subdisi telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pencabutan edaran stiker untuk mobil pengguna bahan bakar minyak (BBM) subdisi telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
Terkait pencabutan tersebut, mulai Jumat (16/10/2020) mobil warga di Nagan Raya mulai melepaskan kembali stiker yang mereka pasang sejak Agustus 2020 lalu.
Menurut amatan Serambinews.com, Jumat (16/10/2020), stiker BBM subsidi mulai dilepas dari mobil karena SPBU tidak lagi melihat stiker guna mengisi BBM jenis premium dan jenis biosolar.
Selama ini mereka memasang stiker BBM premium dengan tulisan "Bukan untuk masyarakat yang pura-pura tidak mampu".
Sedangkan stiker solar bertuliskan "Solar untuk rakyat, bukan untuk penimbun yang jahat" digagas Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh.
Beberapa pemilik mobil menyambut baik terhadap tidak dibatasi lagi terhadap pembelian solar dan premium dengan melihat stiker.
"Pencabut stiker bagus sehingga bisa kembali normal. Kalau bisa pemerintah memperjuangkan penambahan kuota BBM untuk Aceh," kata Samsudin, seorang warga Nagan Raya.
Hal sama dikatakan Bahari, warga lain di Nagan Raya yang menyarankan Dinas ESDM Aceh yang perlu dilakukan pengawasan BBM subsidi sehingga tidak disalahgunakan terutama solar.
Sebab kata dia, solar subsidi dengan nonsubsidi jauh berbeda harga sehingga solar subsidi rawan disalahgunakan terutama untuk industri atau perusahaan besar.
"Harapan kita Dinas ESDM Aceh dan Pemkab mengecek ke industri dan perusahaan besar di Aceh untuk memastikan mereka menggunakan BBM solar jenis apa. Apakah subsidi atau nonsubsidi. Kalau membeli solar nonsubdisi tentu tercatat di Pertamina," tambahnya.
Surati SPBU
Sementara itu, Pertamina Aceh telah menyurati semua SPBU untuk kembali melayani pembelian BBM tanpa melihat stiker.
Salinan surat diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/10/2020) dari pihak SPBU adalah surat Pertamina tanggal 16 Oktober 2020 dengan nomor 317/Q21031/2020-S3 perihal pelayanan konsumen BBM premium JBT dan biosolar JBKP wilayah Aceh diteken Pjs Sales Area Manajer Retail Aceh, Afriana.