Hakim Nilai Kontrol Bank Lemah, Kasus Penggelapan Uang Nasabah Miliaran Rupiah
RS alias Vina (27), oknum karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
BLANGPIDIE - RS alias Vina (27), oknum karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan kerugian korban mencapai Rp 7,115 miliar. Dalam persidangan, hakim menilai pengawasan bank sangat lemah, sehingga karyawan yang berstatus kontrak begitu mudah melakukan penipuan dalam jumlah besar.
"Nah, itu kecolongan bank. Vina melakukan transaksi miliaran rupiah, tapi lepas kontrol dari pihak bank," tandas Hakim Anggota, Muhammad Kasim dalam persidangan Rabu lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie sudah enam kali mengelar sidang pemeriksaan saksi korban. Terungkap bahwa ibu dari satu putri ini dalam aksinya ‘merayu' nasabah prioritas untuk membantu dirinya memenuhi target pengumpulan dana nasabah yang dibebankan pihak bank.
Vina menawarkan program investasi dengan keuntungan 6,25 persen per bulan. Nasabah juga diiming-iming reward atau hadiah, baik dalam bentuk uang dan barang. Terhadap beberapa nasabah prioritas, Vina bahkan melakukan layanan pick-up service, yaitu layanan penjemputan uang tunai ke rumah nasabah.
Pihak bank tempat terdakwa bekerja, menurut hakim, juga tidak bisa lepas tanggung jawab, karena kontrol atau pengawasan pihak bank terhadap bawahan sangat lemah. Terdakwa Vina yang berstatus karyawan kontrak, diberikan kewenangan begitu besar untuk pengumpulan dana nasabah, tapi pengawasannya sangat kurang.
Penilaian lemahnya pengawasan pihak Bank BUMN itu, dikemukakan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus Vina di PN Blangpidie, Rabu (14/10/2020) lalu.
Sidang keenam dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Sidang lanjutan itu memeriksa enam saksi, dua diantaranya Husnul Ridha dan Hermansyah SE AK, keduanya pejabat Bank BUMN di Blangpidie dan keduanya atasan terdakwa Vina saat masih bekerja pada bank tersebut.
Saksi pertama diperiksa hakim adalah Husnul Ridha berlangsung sekitar satu jam atau hingga istirahat siang. Husnul mengaku masuk dalam tim koordinator mencari nasabah simpanan. Saksi menjelaskan, program pick-up service (menjemput uang nasabah) tidak ada lagi sejak Juli 2019.
Ditanya hakim kenapa pick-up service masih dilaksanakan terdakwa Vina hingga tahun 2020, saksi Husnul seperti ‘kelawahan' menjawab. Tapi saksi mengakui sebelum Juli 2019, pernah mendampingi Vina menyetor uang ke rekening nasabah dengan membawa mesin edisi.
Husnul mengaku tidak tahu tindakan menyimpang yang dilakukan terdakwa. "Apakah ada kekhawatiran terhadap Vina yang masih tenaga kontrak tapi diberikan kewenangan demikian besar," tanya Hakim Anggota, Muhammad Kasim. Saksi Husnul mengatakan, tidak bisa menjawab karena merupakan kewenangan manajemen.
Menjawab Hakim Anggota, Rudi Rambe, saksi Husnul menjelaskan layanan pickup-up service (pejemputan uang nasabah langsung ke rumah) dibolehkan pada hari libur (hari Sabtu). Namun, saksi mengaku tidak tahu ada program investasi dengan keuntungan 6,25 persen per bulan.
Saksi berikutnya dari Bank BUMN, Hermansyah, mengaku tidak tahu kalau ada uang yang dikumpulkan Vina, tapi tidak masuk rekening nasabah, melainkan masuk ke rekening yang dikelola Vina.
Terjadi peristiwa ini, menurut Wakil Ketua PN Blangpidie itu kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada terdakwa Vina, tapi pihak bank juga harus bertanggung jawab karena pengawasan sangat lemah.
Karena kontrol atau pengawasan pihak bank sangat lemah sehingga oknum karyawati Vina akhirnya secara leluasa melakukan penyimpangan dalam transaksi dana nasabah, sekian lama baru terbongkar sekitar Juli 2020. Itu pun setelah ada nasabah yang melapor ke bank.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saksifajr1.jpg)