Nova Cabut Program Stiker BBM
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, tiba-tiba mencabut program stickering terhadap kendaraan bermotor untuk pengguna
* Baru Berjalan Dua Bulan
* Pertamina: Antrean di SPBU Bakal Terjadi Lagi
BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, tiba-tiba mencabut program stickering terhadap kendaraan bermotor untuk pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Padahal program tersebut baru berjalan tiga bulan.
Program stikering BBM ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 tentang Program Stikering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran yang dikeluarkan pada 2 Juli 2020. Sedangkan penempelan stiker dimulai sejak 19 Agustus 2020.
Kini, dua bulan sejak program tersebut dilaksanakan, Nova kembali mencabut surat edaran tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran 540/14661 yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2020. Dalam surat edaran yang banyak tersebar di media sosial dan grup-grup WhatsApp, disebutkan bahwa pencabutan program stickering itu dilakukan karena DPRA menilainya tidak efektif.
“Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor Nomor 540/9186 tentang Program Stikering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran, mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya,” bunyi poin pertama Surat Edaran Gubernur.
Berikutnya pada poin kedua, Pemerintah Aceh meminta kepada pihak Pertamina agar mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana ketika program stickering belum diberlakukan.
Serambi kemudian mengkonfirmasi kebenaran surat edaran itu kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, dan dia membenarkannya. Mahdinur juga menyampaikan hal yang sama, bahwa pencabutan program stickering itu dilakukan atas usulan anggota DPRA yang menyebut pelaksanaannya belum efektif.
Mahdinur menjelaskan, pada prinsipnya tujuan diterbitkan program stikering adalah untuk ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar. "Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah," papar Mahdinur.
Namun dalan penerapannya selama dua bulan lebih, sambung dia, ada pihak yang tidak setuju. Padahal program tersebut telah membuat antrean kendaraan di SPBU-SPBU berkurang dan mengurangi kemacetan. "Oleh karenanya, dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt Gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," ujar Mahdinur.
Antisipasi antrean
Terpisah, Unit Manager Comm Rel dan CSR MOR I, M Roby Hervindo mengatakan, pihaknya selaku operator siap mengikuti ketentuan yang berlaku di Aceh, seiring dicabutnya surat edaran gubernur tentang program stickering. “Kita sudah menginstruksikan Hiswana Migas dan pihak SPBU untuk menghentikan program tersebut,” kata Roby.
Namun menurut Roby, publik perlu mengetahui bahwa dari hasil survei yang dilakukan di 126 SPBU, program stickering kendaraan untuk pengguna premium dan solar ini telah menyebabkan berkurangnya antrean di SPBU hingga 70 persen. "Dengan dicabutnya program ini, tentu perlu kita antisipasi bersama kemungkinan terjadinya antrean kembali di SPBU," ujar Roby.
Roby menjelaskan, premium dan biosolar adalah BBM yang dibatasi kuotanya. Sehingga apabila seluruh lapisan masyarakat, baik mampu atau tidak mampu mengkonsumsi BBM subsidi ini, maka dipastikan tidak semua bisa mendapatkannya.
Selain itu, tambah Roby lagi, program stiker BBM ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak bahan bakar, karena konsumsi BBM nonsubsidi ikut meningkat. Terbukti saat ini banyak pengguna kendaraan sudah beralih ke Pertamax dan Dex.