Ibu Muda Diperkosa

Secara Hukum Islam, Pelaku Pembunuhan Anak dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Wajib Diganjar Qisas

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28), tersangka Samsul Bahri (41),secara hukum Islam ia harus...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dr H Zulkarnain MA. 

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28), tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan, secara hukum Islam pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wajib mendapat hukuman qisas atau nyawa dibayar nyawa.

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28), tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).

Hal itu dia sampaikan mantan Ketua MPU Kota Langsa ini saat Serambinewsmcom, meminta tanggapannya terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan tersangka residivis kasus pembunuhan, Samsul Bahri.

Kasus yang masuk trending topik dalam berapa hari terakhir di hampir seluruh media nasional dan juga sorotan media asing Ini, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Menurut H Zulkarnain, seperti diketahui bahwa pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa terhadap koban itu dilakukan begitu keji oleh pelaku, tanpa ada rasa kasihan.

Apalagi, rekam jejak pelaku juga sudah pernah melakukan hal yang sama (pembunuhan di Riau) pada belasan tahun silam.

Baca juga: PSSI Aceh Besar Gelar Raker    

Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku.

"Dikarenakan negara kita tidak menganut hukum Islam itu, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.

Namun demikian, sambung Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal Pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.

Pada pasal 340 KUHP itu menerangkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Kita menilai perbuatan Samsul Bahri sudah tidak ada rasa perikemanusiaan. Selain memperkosa ibunya, pelaku ini juga tega membunuh anaknya. Mungkin, hukuman matI pantas diterapkan padanya," tegasnya.

Dikatakan Abu Chik Diglee-- sapaan akrap Dr H Zulkarnain MA ini, di Provinsi Aceh sepengetahuannya baru kali ini terjadi kasus pembunuhan anak di bawah umur tak berdosa disertai rudapaksa ibu korban.

Tentunya, kasus ini harus menjadi atensi para pemangku kepentingan dan penyelenggara pemerintahan di daerah berjuluk 'Serambi Mekkah' ini dan menjadikannya sebuah catatan penting.

Supaya ada sebuah solusi hukum dan ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami korban di Kecamatan Birem, Bayeun Aceh Timur ini.

Harapannya kepada Pemerintah Aceh, agar dalam qanun jinayat dimasukkan hukum qisas ini, agar ke depan penegakan pelaksanaan syariat Islam benar-benar secara kaffah.

Baca juga: Pulang Dinas, Anggota TNI Ini Dapati Ada Mobil Polisi di Depan Rumah, Ternyata Istrinya Selingkuh

Sehingga semua masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia yang telah lama menerapkan hukum syariat Islam Ini, terlindungi dari perbuatan-perbuatan keji pembunuhan dan pemerkosaan.

"Saya menyarankan kepada Pemerintah Aceh wajib memasukkan hukum qisas ini, sehingga ke depan tidak ada lagi kita dengar kasus keji seperti ini menimpa masyarakat lainnya," tuturnya.

Kemudian, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan atau memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan sebagai pertanggung jawabannya di dunia.

"Kita mayoritas beragama Islam, tentunya sudah memahami bahwa dalam hukum Islam tidak mentolerir perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan," tutup Dr H Zulkarnain MA.

Baca juga: Sedang Nyantai di Warung Kopi, Tiba-tiba Pria Ini Dicokok Polisi

Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak d ibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa (pemerkosaan) ibu korban, DN (28).

Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.

Tersangka sadis ini diketahui, baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program Covid-19 Kemenkumham RI.

Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden.

Sehingga, hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun. (*)

Baca juga: Peringatan HUT ke-19 Kota Langsa di Tengah Pandemi Berlangsung Terbatas, Ini Pesan Wakil Wali Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved