Setelah Prajurit TNI, Oknum Jenderal Polisi Juga Diduga Terlibat LGBT, Ini Kata Mabes Polri
Kasus LGBT di lingkungan Polri yang melibatkan oknum Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu membuat Mabes Polri angkat Bicara.
SERAMBINEWS.COM - Kasus LGBT di lingkungan Polri yang melibatkan oknum Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu membuat Mabes Polri angkat Bicara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.
"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Dimana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.
Baca juga: Luna Maya dan Ariel Noah Dikabarkan Kembali Jalin Hubungan Asmara, Bahkan Diam-diam Berjumpa
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan LGBT Langgar Kode Etik Profesi, Anggota Penyuka Sesama Jenis Siap Ditindak
Baca juga: Oknum Tentara LGBT Bikin Kelompok Nyerempet TNI, Ternyata Pentolannya Berpangkat Sersan
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," kata Awi.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.
"Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (16/10/2020).
IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT.
"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," kata Neta seperti yang ditayangkan di Warta Kota Live dengan judul: Oknum Jenderal Polsi Terlibat LGBT, Mabes Polri Akan Tindak Sesuai Kode Etik Profesi.
Baca juga: Lantaran Dianggap Pelanggaran Berat, TNI Ancam Pecat Prajurit Berorientasi Seksual LGBT
Baca juga: Terbukti LGBT, Prajurit TNI Praka PW Berhubungan dengan Tiga Anggota, Dipecat dan Dipenjara Setahun
Baca juga: Kasus LGBT Hebohkan Internal TNI, Pimpinan TNI AD Marah Besar, Praka P Dipecat
LGBT di Lingkungan TNI
Markas Besar (Mabes) TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sanksinya pun tidak main-main.
Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.