Berita Banda Aceh

Kadinkes Aceh: Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test Gratis di Aceh, Penuhi Enam Syarat Ini

Pemerintah Aceh telah menggratiskan biaya pemeriksaan masyarakat terkait virus korona, yakni pengujian swab dan rapid test, sejak masa awal...

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanief. 

Muhammad Iswanto menjelaskan, terdapat tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis yang dikeluarkan empat bulan lalu tersebut.

Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.

Rapid test tersebut dilakukan kepada kelompok sasaran; perkantoran, dayah, pedagang, supermarket/mall hingga petugas kebersihan.

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD.

Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan para bupati untuk melaksanakan skrining sesuai metode Surveilans.

Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.

Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.(*)

Baca juga: Mahasiswa Simeulue Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Kasus Kelebihan Bayar SPPD Dewan

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, Bisa Via WhatsApp

Baca juga: Suami Hanya Main Game, Seorang Ibu Muda Bunuh Bayi 3 Bulan Pakai Pisau: Stres Gara-gara Ekonomi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved