Sabtu, 2 Mei 2026

Moeldoko Ungkap Pemerintah Sedang Siapkan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja: Ada 35 PP dan 5 Perpres

Penyusuan aturan turunan ini diharapkan agar dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Dian Erika
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Kemenko-PMK, Senin (6/1/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera menyusun sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Penyusuan aturan turunan ini diharapkan agar dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia mengatakan, saat sedang disiapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

“Akan ada 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam hal ini, ia meminta agar kelompok buruh dan serikat pekerja dapat menyampaikan aspirasi mereka dalam proses penyusunan aturan turunan ini.

Baca juga: Jenazah Tersangka SB Sudah Dibawa Pulang dan Dikebumikan di TPU Desa Alue Gadeng, Birem Bayeun

Baca juga: Jokowi Suruh Staf Khusus Milenial Temui Mahasiswa yang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Hal itu diperlukan sebagai penyeimbang atas dugaan ketimpangan yang selama ini kerap disuarakan oleh sejumlah pihak terhadap isi UU yang terdiri atas 11 klaster itu.

“Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang,” ucapnya.

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja tidak hanya memiliki potensi menciptakan lapangan pekerjaan.

Namun, adanya UU Cipta Kerja ini berpotensi memberikan jaminan yang lebih baik kepada tenaga kerja.

Jaminan tersebut mulai dari jaminan pendapatan hingga jaminan sosial.

Saat ini, tercatat ada 33 juta orang yang telah menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: Jumhur Hidayat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter

Baca juga: Sosok Pencetus Omnibus Law Kembali Buat Geger Masyarakat Indonesia, Usulkan WNA Bisa Punya Rusun

Tingginya angka tersebut menjadi indikasi bahwa kebutuhan lapangan kerja sangat tinggi.

Oleh sebab itu, Moeldoko menuturkan bahwa UU Cipta Kerja membuka kesempatan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk berkembang.

()Moeldoko sebut aparat kepolisian punya ambang batas kesabaran. (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Sebab hal ini akan memudahkan UMKM untuk mengurus perizinan usaha.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved