Selasa, 7 April 2026

Kemandirian Daerah

Aceh Dikategorikan Daerah yang Belum Mandiri, Peringkat Ke-29 dari 34 Provinsi

Angka indeks kemandirian fiskal Tahun Anggaran 2019 memperlihatkan perbedaan indeks yang sangat mencolok antara provinsi DKI Jakarta dengan indeks yan

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MAWADDATUL HUSNA
Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh melakukan Media Gathering dan Pers Release “Kinerja APBN Sampai dengan Triwulan III 2020”, di Gedung D, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Senin (19/10/2020). 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan laporan hasil review atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, BPK RI menyebutkan kesenjangan kemandirian fiskal antar daerah yang sangat tinggi.

Angka indeks kemandirian fiskal Tahun Anggaran 2019 memperlihatkan perbedaan indeks yang sangat mencolok antara provinsi DKI Jakarta dengan indeks yang tertinggi sebesar 0,7107 dengan Provinsi Papua Barat dengan indeks yang terendah senilai 0,0427.

“Pemerintah Aceh sendiri berada pada peringkat 29 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dengan indeks kemandirian fiskal senilai 0,1715 atau dikategorikan sebagai daerah yang belum mandiri. Demikian halnya dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh yang juga dikategorikan sebagai daerah yang belum mandiri,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Safuadi dalam Media Gathering dan Pers Release “Kinerja APBN Sampai dengan Triwulan III 2020” Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung D, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Senin (19/10/2020) juga dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Tarmizi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Syukriah.

Terkait daerah yang belum mandiri ini, dikatakan Safuadi, hal ini menjadi cerminan bahwa dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk membiayai belanjanya masih sangat bergantung pada transfer daerah.

Baca juga: Suzuki Luncurkan Mobil Toko, Ini Keunggulannya dan Konsumen Bisa Memesan Warna Sesuai Selera

Baca juga: Santri RIAB Sumbang Uang dan Pakaian Layak Pakai ke Panti Asuhan

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal untuk dapat diandalkan membiayai pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, menjadi tugas bersama, bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kemandirian Aceh dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meningkatnya kemandirian Aceh juga akan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran Aceh.

Lebih jauh ia menjelaskan, rendahnya indeks kemandirian fiskal provinsi ini disebabkan pendapatan asli daerah yang masih rendah sekali. Harusnya transfer dari pusat ke daerah dapat, lalu kemudian ada pendapatan asli daerah yang diupayakan sendiri dari daerah yang menjadi penambah transfer dari pusat ke daerah.

“Artinya kalau tidak ada transfer dari pusat ke daerah jadinya enggak bisa ngapa-ngapain. Kenapa? Karena tingkat kegiatan produktif di Aceh yang masih sangat rendah,” katanya.

Ia menyebutkan kegiatan produktif tersebut adalah kegiatan yang bersifat pengolahan, kegiatan industri hilir itu yang masih rendah. Sebab apabila tidak ada kegiatan pengolahan pasti tidak ada nilai tambah ke daerah.

“Jadi kalau ikan di laut tangkap langsung jual, kalau pertanian petik langsung jual. Tidak ada proses apa-apa, karena tidak ada proses maka tidak ada nilai tambah. Ketika tidak ada nilai tambah, pasti di Aceh tidak ada kegiatan apa-apa sehingga tidak ada nilai ekonomi yang naik disitu,” sebutnya.

Seharusnya, dikatakan Safuadi di Aceh ada proses pengolahan, pengalengan, proses pembuatan cabai kering, dan lainnya. Karena kegiatan-kegiatan seperti itu kurang, akibatnya tenaga kerja tidak terserap di Aceh dan kegiatan ekonominya rendah.

Pada kesempatan itu disampaikan juga terkait pada triwulan III Tahun 2020, pendapatan negara yang meliputi pertama, Penerimaan Perpajakan. Target nasional penerimaan pajak untuk tahun ini adalah sebesar Rp 1.198 triliun. DJP sudah menetapkan target penerimaan pajak untuk wilayah Aceh didominasi penerimaan PPh, PPN, PBB Sektor P3 dan Bea Meterai yang ditargetkan sebesar Rp 4,52 triliun.

Kanwil DJP Aceh mencatat sampai dengan September 2020, realisasi perpajakan terkumpul sebesar Rp 2,58 triliun atau 57,08 persen dari target penerimaannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved