Berita Langsa
Bisnis Sabu di Dalam Penjara, Tiga Napi Ditangkap Sipir, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar 18, dan kembali didapati sabu-sabu sebanyak 7 paket yang disembunyikan Napi MF.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa diamankan di Mapolres Langsa, karena terkait kasus sabu-sabu.
Ketiga napi itu yakni RW (64), MF (25), dan IW (36) dari mereka disita barang bukti sabu-sabu 8 paket dengan berat total 4,54 gram, serta timbangan digital.
Ketiganya diciduk oleh petugas Sipir Lapas Kelas II B Langsa, Sabtu (17/10/2020) malam di Lapas Kelas II B yang berada di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota itu.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (19 /10/2020), mengatakan, ketiga napi ini ditangkap petugas Lapas Klas II B Langsa, M Bima Rizkily dan Ryan Ariga Akbar, saat melaksanakan piket, Sabtu (17/10/2020) pukul 21.30 malam.
Awalnya, jelas Kasat Resnarkoba, dua sipir Lapas ini melihat seorang napi, RW sedang berada di luar kamar dengan gerak-geriknya mencurigakan.
Lalu petugas Lapas langsung melakukan pemeriksaan terhadap napi RW, dan berhasil ditemukan BB berupa 1 paket sabu.
Setelah diitrogasi napi RW mengaku sabu itu didapatkannya dari napi MF yang menempati kamar nomor 18 Lapas Kelas II B Langsa itu.
Selanjutnya malam itu juga, petugas Lapas langsung melakukan penggeledahan di kamar 18, dan kembali berhasil didapati sabu sebanyak 7 paket disembunyikan Napi MF.
"Tujuh paket sabu milik napi MF ini ditemukan di bawah tilam tempat tidur MF, dan berdasarkan pengakuannya ia dapatkan atau dibeli dari napi IW," jelasnya.
Iptu Imam Aziz menambahkan, pengakuan napi MF bahwa sabu-sabu tersebut awalnya ia beli dari napi IW seharga Rp 4.100.000 untuk diedarkan ke napi lainnya.
Sementara napi IW yang mengakui sabu tersebut darinya, sebelumnya IW beli dari temannya yang berinisial Zul kini masih diburu (DPO).
Selain tiga tersangka diamankan, disita barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,18 gram, 7 paket sabu seberat 4,36 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam yang sudah rusak.
Selain itu, gunting, plastik besar tembus pandang, sendok sabu, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna biru.
"Saat ini ketiga Napi yang telah ditetapkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu telah dibawa daei Lapas Kelas II B dan diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Baca juga: Terobosan Baru! Warga Laporkan Kejahatan via Facebook, Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Rumah Kosong
Baca juga: VIDEO BNN Bersama Polda Aceh Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi
Baca juga: VIDEO VIRAL Pelajar Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ibunya Sempat Pingsan
Baca juga: Dapat SMS dari BRI-INFO soal Banpres Produktif Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan
Baca juga: Viral Auto Kena Karma Akibat Berusaha Usil, Ditampar Pakai Kaki sampai Terdiam