Berita Langsa
Terobosan Baru! Warga Laporkan Kejahatan via Facebook, Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Rumah Kosong
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk dua tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14 paket sabu seberat 3,15 gram.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk dua tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 14 paket sabu seberat 3,15 gram.
Uniknya, pengedar sabu ini ditangkap setelah dilaporkan masyarakat Gampong Paya Bujok (PB) Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota melalui media sosial Facebook karena sudah sangat meresahkan.
Kedua tersangka yang diringkus itu yakni berisial HS (39), warga Gampong Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan IW (28), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Rabu (14/10/2020), menyebutkan, tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kosong kawasani Gampong PB Blang Paseh.
"Mereka ditangkap pada Selasa (13/10/2020) pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kosong di Gampong PB Blang Paseh," ujar Kasat Resnarkoba kepada Serambinews.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polisi Diduga Tembak Pengunjung Kafe, Korban Luka Tembak di Pundak, Propam Diminta Proses Pelaku
Baca juga: VIDEO Polres Pidie Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Mucikari dan Dua Pelanggan Ditangkap
Baca juga: Pemohon Bantuan Dana UMKM Tahap II Serbu Kantor Dinas Koperasi, Berkas Diterima Selama Jam Kerja
Sebelumnya, terang Iptu Imam Aziz, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Gampong PB Blang Paseh melalui Facebook, bahwa di sebuah rumah kosong daerah itu sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Berdasarkan laporan di medsos tersebut, lanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dan saat dilakukan penggerebekan rumah tersebut, berhasil ditangkap tersangka HS dan IW.
"Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti 14 paket sabu 3,15 gram siap mereka edarkan, kaca pirek, gunting, handphone merk Vivo warna biru, dan uang Rp 500 ribu," jelasnya.
Kepada penyidik, tambah Kasat Resnarkoba, tersangka HS awalnya membeli 1 paket besar sabu dari temannya yang berinisial Y dan P (kini DPO), seharga Rp 2.800.000.
Baca juga: Fakta Warung Kopi Sediakan 6 Cewek Cantik, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Kencan, Muncikari Pria 19 Tahun
Baca juga: Beri Perhatian Khusus, Kemenkes RI Dukung Penuh Pemerintah Aceh Tekan Angka Covid-19
Baca juga: Jumhur Hidayat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter
"Awalnya mereka membeli sabu dengan ukuran besar, lalu HS memecahkan sabu-sabu itu menjadi berapa paket kecil untuk diedarkan," papar Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(*)