Update Corona di Aceh
Cegah Covid-19 di Aceh, Rektor Unsyiah: Diperlukan Pembatasan Aktivitas Keluar Malam
Pertokoan atau warung kopi dan lainnya disarankan harus ditutup mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 05.15 WIB, kecuali toko obat-obatan. Karena, ini sa
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof Dr Ir Samsul Rizal M Eng mengatakan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), di Aceh harus diberlakukannya pembatasan aktivitas keluar rumah pada malam hari.
Selama ini di tengah pandemi Covid-19 aktivitas masyarakat di pusat keramaian padat seperti di warung-warung, pasar dan pusat keramaian sosial lainnya.
"Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, perlu Pemerintah memberlakukan pembatasan jam aktivitas ke luar malam hari mulai pukul 21.30 WIB hingga 05.15 WIB dini hari tidak ada aktivitas di luar rumah lagi, karena penyebaran virus corona bisa melalui udara (aerosol)," ujar Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng kepada Serambinews.com seusai meresmikan kembali Kantin IKA Unsyiah, Senin (19/10/2020).
Kata Rektor Unsyiah, Pemerintah kabupaten/kota harus bersikap tegas terhadap Perwal atau Perbup yang telah dikeluarkan tentang Protkes Covid-19.
Aturan yang dikeluarkan harus dijalankan begitu juga dengan sanksi yang diberikan. Dia mencontohkan ketika di Jakarta bagi yang tidak memakai masker didenda Rp 500.000. Ini artinya, aturan mereka jalankan dengan tegas untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu dia juga mencontohkan seperti di Negara Paris dan Eropa adalah negara yang tidak pernah tidur. Namun, ketika Covid-19 melanda negara tersebut dan mengeluarkan aturan dan saksi, sehingga negara tersebut menjadi sepi aktivitas pada malam harinya.
Baca juga: Harganya tak Sesuai, Warga Protes Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Ganda Peureulak
Baca juga: Peternak Lebah Gila Bertekad Menembus Masa-masa Sulit, Sempat Panik Untuk Angkat Barang
Artinya, perlu memang ketegasan bagi Pemerintah dalam menjalankan Protkes Covid-19 di Provinsi Aceh.
Pertokoan atau warung kopi dan lainnya disarankan harus ditutup mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 05.15 WIB, kecuali toko obat-obatan. Karena, ini salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus corona di pedesaan.
Menurut Rektor, kondisi saat ini warung-warung kopi perlu tetap dibuka untuk mengerakkan kembali roda ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Namun, di warung yang buka harus menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, meja dipasang pembatas jarak yang terbuat dari plastik seperti face shield (pelindung wajah) untuk menghindari percikan ludah saat berkomunikasi dengan orang lain, menjaga jarak fisik minimal dua meter dan tetap memakai masker.
"Pemerintah harus tegas terhadap aturan yang dikeluarkan, virus corona ini tidak tahu sampai kapan akan berakhir," ujar Prof Dr Ir Samsul Rizal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantin-yrt.jpg)