Berita Bener Meriah

Desak Sahkan Qanun Kopi, Massa PKM Geruduk DPRK Hingga Pintu Pagar Rusak. Ini Enam Tuntutan Mereka

Masa yang tergabung dalam Petani Kopi Menangis (PKM) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Bener Meriah, Senin (19/10/2020)...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Massa yang tergabung dalam Petani Kopi Menangis (PKM) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Bener Meriah, Senin (19/10/2020). 

Dalam pertemuan itu, Konadi Adami menyampaikan di hadapan dewan dan perwakilan pemerintah Bener Meriah, bahwa mereka datang ke gedung DPRK untuk menuntut eksekutif dan legislatif agar berpihak kepada petani kopi di Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu juga, menuntut eksekutif dan legislatif segera membuat Qanun menyangkut komoditi kopi.

Setelah menyampaikan tuntutan, dan mendengar jawaban dari pihak Pemkab Bener Meriah serta anggota dewan, masa kemudian membubarkan diri.

Koordinator aksi, Nasri Gayo kepada Serambinews.com menyampaikan, pihaknya mendesak eksekutif dan legislatif supaya tidak lalai. Kalau pengesahan Qanun kopi sampai tahun depan, ini bukan menjadi pembahasan yang prioritas, maka harga kopi akan semakin anjlok.

“Sesuai apa yang terjadi di Uni Eropa, seandainya regulasi 0,1 persen ditetapkan, maka kopi Gayo tidak punya nilai jual sama sekali,” ujarnya.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Sempat Macet, Dua Pohon yang Tumbang ke Jalan Lintas Banda Aceh - Medan Dibersihkan

Maka dari itu, pihaknya mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera membuat Qanun tentang kopi.

“Seperti dalam Qanun itu nantinya mencakup persoalan harga yang organik dan yang non-organik,” tegasnya.

Lanjutnya, ada enam tuntutan masa Petani Kopi Menangis (PKM) yaitu, pertama, meminta pemerintah segera merumuskan dan mencari solusi atas permasalahan harga jual masyarakat yang dirasa sangat rendah dan tidak berpihak kepada petani kopi.

Kemudian kedua, mendesak Ketua Bamus segera mengesahkan Prolegda (Program Legislasi) Kabupaten Bener Meriah) tentang Qanun kopi yang menyangkut perlindungan petani, pedagang, serta harga komoditas pertanian dan perkebunan agar segera disahkan sebelum Desember 2020.

Yang ketiga, sesegera mungkin ketua Bamus DPRK dan eksekutif Bener Meriah menjadikan pusat penelitian pertanian dan perkebunan (Laboratorium pertanian dan perkebunan) menjadi program prioritas untuk dilaksanakan di tahun 2021 demi menunjang hasil panen serta kualitas pertanian dan perkebunan jangka panjang masyarakat Bener Meriah.

Keempat, mendesak komisi B memaparkan hasil pansus ke hadapan publik terkait pertanian dan perkebunan, agar masyarakat Bener Meriah tidak merasa di bohongi dengan program yang sifatnya tidak berpihak kepada masyarakat.

Sedangkan kelima, dalam KUA-PPAS murni 2021 kami meminta eksekutif dan legislatif mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi-Kelompok untuk mewujudkan masyarakat Madani.

Yang terakhir, mendesak legislatif dan eksekutif menagih janji Presiden Jokowi kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk membeli kopi petani Gayo senilai 1 T dengan harga Rp. 55.000 per kilogram.

 “Dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam 7 hari, maka kami akan memobilisasi masa untuk menduduki Gedung DPRK Bener Meriah,” tegasnya.(*)

Baca juga: Sejarah Berdarah Pemberontakan ETA di Spanyol dan Prancis: 853 Pembunuhan Dalam 60 Tahun Kekerasan

Baca juga: Stok Darah Golongan A di RSUD Bireuen Kosong

Baca juga: Peternak Lebah Gila Bertekad Menembus Masa-masa Sulit, Sempat Panik Untuk Angkat Barang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved