Berita Banda Aceh
DPRA Terima Keppres Pengangkatan Nova sebagai Gubernur Definitif Aceh, Cek Jadwal Pelantikannya
“Proses pelantikan biasanya tidak lama. Mudah-mudahan bulan ini bisa tercapai. Tapi saya tidak mau mendahului teman-teman, karena keputusan lembaga...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Proses pelantikan biasanya tidak lama. Mudah-mudahan bulan ini bisa tercapai. Tapi saya tidak mau mendahului teman-teman, karena keputusan lembaga tetap ada di paripurna,” ungkap Safaruddin.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Presiden RI, Joko Widodo ternyata sudah lama menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh, sisa masa jabatan 2017-2022 menggantikan drh Irwandi Yusuf MSc yang diberhentikan karena kasus suap.
Saat ini, Nova masih menjabat Plt Gubernur Aceh sejak 5 Juli 2018.
Sebelumnya ia merupakan wakil Tgk Agam, sapaan Irwandi.
Statusnya naik, setelah Irwandi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Keppres Nomor 95/P Tahun 2020 ditandatanggani Presiden RI, Joko Widodo pada 15 September 2020.
Sehari berikutnya, Keppres tersebut diteruskan ke Pimpinan DPRA oleh Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama.
Baca juga: Penerbangan Pesawat Pertama Uni Emirat Arab Mendarat di Israel, Dubai Sebut Sejarah Lagi
Saat ini, Keppres tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017-2022 sudah berada di tangan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
“Sekwan baru terima dan baru diantarkan ke meja pak ketua siang tadi (kemarin—red). Dan saya baru dapat sore tadi terusan dari surat itu,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP menjawab Serambinews.com, Senin (19/10/2020) melalui telepon.
Terkait sikap DPRA yang diketahui saat ini sedang kurang harmonis dengan eksekutif, Safaruddin mengatakan pihaknya tetap memproses SK itu.
Setelah disposisi, Ketua DPRA akan melakukan koordinasi dengan pimpinan fraksi sebelum dibawa ke Badan Musyarawah (Banmus).
“Soal jadwal pelantikan, nanti Banmus yang memutuskan. Pelantikannya harus melalui keputusan DPRA. Namun mengenai tempat bisa di DPRA atau bisa juga di tempat lain, asalkan atas persetujuan DPRA. Begitu bunyi tatib,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Safaruddin menyakini, proses pelantikan tidak akan lama lagi.
“Proses pelantikan biasanya tidak lama. Mudah-mudahan bulan ini bisa tercapai. Tapi saya tidak mau mendahului teman-teman, karena keputusan lembaga tetap ada di paripurna,” ungkap Safaruddin. (*)
Baca juga: Hingga Hari Ini, Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Aceh Capai 6.665 Orang