Janda Muda Tipu Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal Pacaran via WhatsApp hingga Ngaku Bidan
Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.
Editor:
Faisal Zamzami
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Ibu Muda Nekat Bunuh Bayinya Berumur 3 Bulan, Pelaku Ngaku Sering Alami Tekanan dari Keluarga Suami
Baca juga: Dua Pemuda Diamuk Massa dan Diikat di Tiang Listrik, Mencuri di Asrama Mahasiswa dan Kamar Kos
Baca juga: Kapolres Bener Meriah: Tekan Penyebaran Covid-19, Reje dan Masyarakat Harus Sepakat Sanksi Sosial.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berawal dari Pacaran via WhatsApp, Janda Muda Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta