Update Corona di Aceh

Laboratorium Unsyiah Tidak Cantumkan Nilai CT Pemeriksaan RT-PCR Covid-19, Ini Penyebabnya

Nilai ambang batas itu biasa juga disingkat CT value atau nilai CT pada setiap lembar hasil pemeriksaan swab yang mereka lakukan.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
AFP/Handout / Russian Direct Investment Fund
Vaksin virus Corona yang dikembangkan oleh Gamaleya Research Institute, Moskow, Rusia pada 6 Agustus 2020. 

Nilai ambang batas itu biasa juga disingkat CT value atau nilai CT pada setiap lembar hasil pemeriksaan swab yang mereka lakukan.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Banyak pihak mengeluh dan minta agar manajemen Laboratorium Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran (FK) Unsyiah mencantumkan nilai ambang batas (cycle threshold value).

Nilai ambang batas itu biasa juga disingkat CT value atau nilai CT pada setiap lembar hasil pemeriksaan swab yang mereka lakukan.

Lebih-lebih karena, laboratorium swasta di Aceh umumnya mencantumkan nilai CT tersebut pada lembar hasil pemeriksaan swab yang mereka keluarkan.

"Ya, kita banyak menerima komplain dari masyarakat yang paham tentang nilai CT itu, sebab nilai itu tidak kita cantumkan di dalam hasil pemeriksaan swab yang dilakukan di Unsyiah," kata Manajer Operasional Laboratorium Penyakit Infeksi FK Unsyiah, dr Ichsan MSc, menjawab Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (18/10/2020) sore.

Menurutnya, manajemen Penyakit Infeksi FK Unsyiah punya alasan tersendiri mengapa tidak mencantumkan nilai CT tersebut pada hasil swab pasien ataupun hasil swab suspek Covid-19 yang mereka periksa.

Baca juga: Aceh Dikategorikan Daerah yang Belum Mandiri, Peringkat Ke-29 dari 34 Provinsi

Baca juga: Gempa 5,4 SR Guncang Simeulue, Getarannya Terasa Hingga Abdya, Ini Hasil Pantauan BPBK

Baca juga: Simak, Ini Cara Mudah Menghilangkan Bekas Luka Bakar, Ada Madu hingga Lidah Buaya

"Lab Penyakit Infeksi Unsyiah sengaja tidak mencantumkan CT value pada lembar hasil pemeriksaan swab karena mengikuti aturan," kata Ichsan.

Aturan yang dimaksud Ichsan adalah Surat Edaran Kemenkes RI tanggal 30 September 2020 yang ditandatangani Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Dr dr Vivi Setiawaty M.Biomed.

Pada poin ke-2 surat berisi tiga item itu disebutkan bahwa pencantuman nilai CT dalam hasil pemeriksaan RT-PCR Covid-19 tidak direkomendasikan berdasarkan guideline WHO yang menyatakan diperlukan kehati-hatian dalam menginterpretasikan nilai CT.

"Nah, guideline WHO dan Surat Edaran Kemenkes RI tentang nilai CT itu sesuai dengan keilmuan kami di Lab Unsyiah.

Sesuai juga dengan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) Pusat. Jadi, itu sebab tidak kami cantumkan di lembar hasil pemeriksaan swab," tegas Ichsan.

Sejauh ini, lanjut Ichsan, Lab Penyakit Infeksi Unsyiah hanya mengeluarkan nilai CT dari hasil pemeriksaan swab  untuk kasus-kasus khusus saja.

Misalnya, untuk pasien rawat di ruang Respiratory Intensive Care Unit (RICU). Itu pun harus atas permintaan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved