Breaking News

Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Pencairan Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Cara Lapor Jika belum Dapat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.

Subsidi gaji gelombang pertama sendiri telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Seperti yang ramai diberitakan, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut diberikan pada karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan gaji sebesar Rp 600.000 tersebut akan diberikan oleh pemerintah selama 4 bulan.

Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Bantuan dari pemerintah ini juga akan diberikan secara bertahap.

Penyaluran subsidi gaji juga dilakukan dalam dua gelombang.

Menaker Ida Fauziyah pun memberikan penjelasan terkait kapan subsidi gaji gelombang kedua akan cair.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen.

Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved