Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Pencairan Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Cara Lapor Jika belum Dapat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

Kendati demikian, kamu harus memastikan tidak ada masalah adiminstrasi pada berkasmu terlebih dahulu.

Jika kamu sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU, coba pastikan apakah namamu ada dalam daftar peserta BPJS Jamsostek aktif.

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

Caranya mudah:

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.

Selamat mencoba ya.

Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab.

Mudah-mudahan, di gelombang berikutnya kamu sudah dapat transferan.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved