Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Didemo, Massa Simeulue Desak Kasus Korupsi Diusut Tuntas, Termasuk Aktor Utamanya

Puluhan mahasiswa Simeulue serta massa dari organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (Ormas GEMPAR) Simeulue, melancarkan...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Puluhan mahasiswa Simeulue serta massa dari Ormas GEMPAR Simeulue, melancarkan aksi unjuk rasa ke Mapolda Aceh, meminta Polda Aceh mengusut sejumlah kasus korupsi yang terjadi di kabupaten itu, Senin (19/10/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan mahasiswa Simeulue serta massa dari organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (Ormas GEMPAR) Simeulue, melancarkan aksi unjuk rasa ke halaman Mapolda Aceh, Senin (19/10/2020).

Pengunjuk rasa itu meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Simeulue.

Dari sejumlah kasus korupsi yang dipersoalkan para pengunjuk rasa tersebut, pertama kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tahun 2017 senilai Rp 10,7 miliar.

Dari laporan dan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian negara senilai Rp 5,5 miliar.

Bahkan Polda Aceh, dalam hal itu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menetapkan lima tersangka yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, menurut para demonstran, aktor utamanya disebut-sebut ada dugaan keterlibatan Bupati Simeulue, teriak para pengunjuk rasa, sehingga tidak tersentuh.

Baca juga: Suzuki Luncurkan Mobil Toko, Ini Keunggulannya dan Konsumen Bisa Memesan Warna Sesuai Selera

Baca juga: Jenazah Pemuda Dibiarkan Tergeletak di Garasi, Gegara Tak Mampu Bayar Rp 2,4 Juta untuk Pemakaman

Baca juga: Desak Sahkan Qanun Kopi, Massa PKM Geruduk DPRK Hingga Pintu Pagar Rusak. Ini Enam Tuntutan Mereka

Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut diduga ‘tahan badan’ untuk melindungi pimpinan mereka yang disinyalir terlibat.

Demikian diungkapkan penanggung jawab aksi Zulhamzah, yang juga Ketua Ormas GEMPAR Kabupaten Simeulue saat menyampaikan orasinya.

Para pengunjuk rasa tersebut juga mempertanyakan kasus korupsi tahun 2018 dengan besaran dana Rp 2,8 miliar yang tidak diproses sama sekali oleh Polda Aceh.

Zulhamzah pun menduga ada upaya melindungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Tahun 2018.

“Polda Aceh hanya memeriksa kasus korupsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar, hasil dari perhitungan kerugian negara oleh BPKP Aceh sebesar, Rp 5,5 miliar.

Tapi, mengapa kasus korupsi tahun 2018 dengan dana Rp 2,8 miliar tidak diproses sama sekali oleh Polda Aceh,” terang Zulhamzah.

Lalu, sebutnya dari investigasi yang dilakukan GEMPAR Simeulue, dan Rp 2,8 miliar tahun 2018 yang dikorupsi itu dengan dalih proyek pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, 100 persen fiktif.

Baca juga: Anakku Komandanku, Anggota TNI Hormat Pada Anaknya yang Lulus Perwira, Ini Cerita Haru Dibaliknya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved