Lembaga Publik

DPRA Umumkan Lima Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024, Ini Nama-namanya

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KIA dari DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf bersama

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur foto bersama Komisi Informasi Aceh (KIA) saat kunjungan silaturahmi di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020). KIA adalah lembaga independen dan mandiri yang dibentuk melalui Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan nama-nama yang lolos sebagai komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024 dalam konferensi pers di Media Center DPRA, Selasa (20/10/2020) sore.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KIA dari DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf bersama Jubir Tim dan anggota Bardan Sahidi dan Taufik.

Ada 10 nama yang diumumkan yaitu lima nama yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan dan lima nama lagi lulus cadangan. Nama-nama yang lulus juga dipublikasi pada Harian Serambi Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Adapun kelima nama yang lolos yaitu Arman Fauzi, Hj Nurlaily Idrus SH MH, Muslim Khadri MSM, Andi Rahmadsyah, dan Muhammad Hamzah. Sedangkan yang lulus cadangan, Abdul Qudus SH, Faisal Hadi, Nashrun Marzuki SH, Drs Yusran MSi, dan Ade Firmansyah.

Baca juga: Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Berhenti di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya

Baca juga: Anggota Keluarga Banyak Berkumpul di Rumah saat Pandemi, Kasus Kekerasan Seksual di Aceh Makin Naik

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Berharap FKUB Mampu Selesaikan Persoalan Intoleransi

Jubir Pansel, Bardan Sahidi mengatakan, setelah proses seleksi selesai selanjutnya nama-nama ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Aceh, untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved