Kasus Vina
Hari ini, Pengadilan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Vina, Ini Agendanya
Hari ini, Pengadilan Negeri Blangpidie akan kembali menyidangkan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah sejumlah Rp 7,115 miliar.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali mengelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar, Selasa (20/10/2020) hari ini.
Kasus menghebohkan publik itu diduga melibatkan RS alias Vina (27), oknum karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie. Persidangan kasus yang melibatkan perempuan muda bersuami dengan satu putri yang masih bocah tersebut sudah digelar enam kali hingga 14 Oktober lalu.
Sidang ketujuh yang digelar, Selasa besok, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH
“Sidang lanjutan besok (Selasa), agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH yang juga pimpinan sidang.
Seperti enam kali sidang sebelumnya, sidang lanjutan Selasa, terdakwa RS alias Vina tetap mengikuti sidang melalui teleconference (daring) atau secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Terdakwa Vina akan diwakili penasehat hukumnya, Syahrul Rizal dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH dihubungi Serambinews.com, Senin menjelaskan, sidang lanjutan besok akan menghadirkan beberapa saksi korban, dan saksi tambahan.
Tiga diantaranya merupakan saksi yang berhalangan hadir dalam persidangan sebelumnya, yaitu Syahrul dan Edi Santoso, kedua saksi korban itu warga Pasar Blangpidie serta saksi Muzakir SH warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie.
Sementara itu, Pimpinan sidang juga Ketua PN Blangpidie Zulkarnain SH MH kepada Serambinews.com menjelaskan, persidangan kasus Vina sudah enam kali digelar. Diawali pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada 23 September lalu.
Dilanjutkan, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi yang diajukan JPU. “Khusus persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah lima kali kita gelar. Jumlah saksi yang sudah diperiksa atau diminta keterangan sekitar 26 orang,” kata Zulkarnain.
Sidang lanjutan kasus Vina, 14 Oktober lalu, majelis hakim memeriksa saksi tujuh saksi, Husnul Ridha dan Hermansyah SE AK, keduanya pejabat Bank BUMN di Blangpidie dan keduanya atasan terdakwa RS alias Vina saat masih bekerja pada bank tersebut.
Saksi, Pimpinan Pegadaian Blangpidie, Asri Halidi, mantan karyawati Bank BUMN, Risa Putri warga Desa Pawoh Susoh, dan Rini Saputri warga Desa Pawoh Susoh.
Kemudian, saksi Fajri alias Aji, warga Desa Meudang Ara Blangpidie, tidak lain adalah suami terdakwa Vina serta saksi Verbalisan, T Mujiburrahman dari penyidik Polres Abdya.
Sidang 13 Oktober, majelis hakim telah meminta keterangan empat saksi korban, pasangan suami istri, Harlin dan Desi Arianti warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan. Kedua saksi korban ini merupakan kakak dan abang sepupu terdakwa Vina.
Saksi korban, Eli Marlis warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah Aceh. Saksi korban ini juga kakak sepupu Vina atau kakak kandung dari saksi Desi Arianti.
Dan, saksi korban Yelfida warga Rokan Hilir, Riau, tidak lain adalah adik kandung dari Fajri (suami Vina) atau adik ipar terdakwa sendiri.
Baca juga: Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya
Baca juga: Sidang Kasus Penggelapan Dana, Suami Vina Dinilai Tak Jujur Beri Keterangan
Baca juga: VIRAL Kajari Jaksel Menjamu Makan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Kejagung
Baca juga: Seorang Nelayan asal Abdya Dikabarkan Hilang Saat Melaut, Begini Kronologinya
Pada sidang lanjutan sebelumnya, 7 Oktober majelis hakim meminta keterangan lima saksi korban, yaitu Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga korban ini tidak lain adalah tetangga dari terdakwa Vina.
Kemudian sakis korban, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, merupakan teman terdakwa saat masih bekerja di Bank BUMN tersebut serta saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie.
Dalam sidang 6 Oktober lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, Hasrul alias H Asrol dan Hasni Roudah Wahyuni, keduanya warga Desa Padang Hilir, Susoh.
Ny Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.
Sedangkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi pada 30 September lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, masing-masing Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya.
Selanjutnya, saksi, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh, Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie.
Berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam persidangan pemeriksaan saksi korban terungkap bahwa perbuatan perempuan yang dikenal glamor itu mengalami kerugian puluhan korban antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kerugian terbesar dialami saksi korban, Harlin warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan, abang sepupu Vina terdakwa mencapai Rp 1,43 miliar lebih.
Dan, saksi korban dan Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh bejumlah Rp 1,2 miliar lebih. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya, sudah menganggap terdakwa seperti anggota keluarganya.
Sejumlah korban lain mengalami kerugian berupa emas perhiasan puluhan gram yang sudah dipinjam oleh terdaksa Vina, namun belum dikembalikan.
Baca juga: Mengharukan, Ibu Muda Korban Rudapaksa di Birem Bayeun Aceh Timur Itu Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
Baca juga: Cara Mengetahui Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini Selasa (20/10/2020), Berikut Daftar Lengkap Harga Si Kuning
Seperti diberitakan, dalam sidang perdana pada 23 September lalu, agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Surat dakwaan setebal 12 halaman, jaksa penuntut umum menguraikan 21 nama saksi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh terdakwa RS alias Vina, wanita kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan tanggal 14 September 1993, ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.
Belakangan ternyata investasi yang ditawarkan karyawati bank milik BUMN itu ternyata bodong.
“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720 (tujuh miliar seratus lima belas juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” sebut jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Kerugian yang dialami 21 korban dalam jumlah bervariasi, terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan tertinggi Rp 1,43 miliar. Para korban ada dari Anggota DPRK Abdya, masyarakat dan mayoritas pengusaha.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemeriksaan-saksi-sidang-kasus-vina.jpg)