Pembangunan Jembatan Ganda Peureulak, Warga Minta Harga Ganti Rugi Ditinjau Ulang  

Jangan ganti rugi ini justru merugikan masyarakat. Kita dukung pembangunan ini, tapi sesuaikanlah biaya pindah, biaya angkat barang

Editor: bakri
Serambinews.com
Kepala Dinas Pertanahan, MB Bandi Harvirdaus, dan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan aparat keamanan, mendengarkan aspirasi pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembangunan jembatan ganda Peureulak, Aceh Timur, di Gampong Beusa Meurano, Senin (19/10/2020). 

Warga yang tanah beserta bangunannya terkena pembangunan jembatan ganda Peureulak, Aceh Timur, meminta pemerintah meninju kembali harga ganti rugi. Karena, harga yang ditetapkan dianggap tidak sesuai dengan harapan pemilik.

"Jangan ganti rugi ini justru merugikan masyarakat. Kita dukung pembangunan ini, tapi sesuaikanlah biaya pindah, biaya angkat barang, dan biaya bangun lagi," ungkap Zulfadli, pemilik ruko dan tanah yang terkena lokasi pembangunan jembatan ganda Peureulak.

Zulfadli mengatakan, satu unit ruko dua tingkat miliknya beserta tanahnya akan diganti rugi pemerintah senilai Rp 160 juta lebih. "Ini tentu tidak sesuai. Karena itu, kami mohon ditambah dan disesuaikan kembali," ungkap Zulfadli.

Sementara Keuchik Desa Gampong Beusa Meurano, Ismail Ishaq mengatakan, terdapat 42 warganya di Dusun Damai yang rumahnya terkena pembangunan jembatan ganda. Dari 42 warga itu, sembilan orang diantaranya kena ganti rugi bangunan beserta tanahnya. Selebihnya 33 warga lagi hanya diganti pembangunan rumahnya saja, karena rumah dibangun di atas tanah milik pemerintah.

Menyahuti aspirasi warga, Kepala Dinas Pertanahan, MB Bandi Harvirdaus, dan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan aparat keamanan turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Hari ini kita tinjau ulang, karena masyarakat tidak puas dengan harga ganti rugi yang sudah dikeluarkan oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelumnya," kata Kepala Dinas Pertanahan, MB Bandi Harvirdaus kepada Seramb, Senin (19/10/2020).

Dalam peninjauan ulang ini, ungkap Bandi, pihaknya selaku aparatur pemerintah akan menampung aspirasi masyarakat untuk dinilai kembali. Ketidaksesuaian harga ganti rugi sebelumnya, ungkap Bandi, diduga karena pemilik memberikan data pembanding kurang sesuai.(c49)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved