Jumat, 8 Mei 2026

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pastikan Melalui Situs eform.bri.co.id

Panduan cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via eform.bri.co.id, jangan sampai keliru saat mendaftar karena tidak bisa lewat situs depkop.go.id.

Tayang:
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Panduan cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via eform.bri.co.id, jangan sampai keliru saat mendaftar karena tidak bisa lewat situs depkop.go.id.

Pendaftaran untuk menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak bisa melalui depkop.go.id.

Akan tetapi, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id.

()Ilustrasi uang BLT UMKM (Tribunnews/Jeprima)

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Baca juga: VIDEO Suami Tidak di Rumah Saat Kejadian, Ternyata Cari Uang Demi Penuhi Istri Ngidam Bebek

Baca juga: Pria Jomblo Ini Pilih Bercinta dengan Boneka Seks Seharga Rp 30 Juta, Mengaku Lebih Bahagia

Baca juga: Cuma Pakai KTP, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum

Bagaimana prosedur pengecekannya?

Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP Anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagaimana jika termasuk sebagai penerima?

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.

“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved