Breaking News

Forkopimda Banda Aceh Usulkan Perketat Perbatasan Cegah Covid-19

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Us­man bersama Forkopimda menyampaikan beberapa usulan kepada Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi penyebaran

Editor: bakri
FOTO HUMAS PEMKO BANDA ACEH
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Forkopimda mengikuti rapat kerja dengan Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota terkait libur panjang dan sosialisi program Gerakan Nakes Aceh Cegah (GENCAR) Covid-19 via video conference, dari pendopo, Selasa (20/10/2020). 

* Pengunjung ke Aceh Diminta Surat Kesehatan

BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Us­man bersama Forkopimda menyampaikan beberapa usulan kepada Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 pada saat libur panjang akhir Ok­tober mendatang.

Hal itulah mengena ke­tika Forkopimda mengikuti rapat kerja bersama Pemer­intah Aceh dan seluruh kab/kota terkait libur panjang dan sosialisi program Gera­kan Nakes Aceh Cegah (GEN­CAR) Covid-19 via video con­ference, dari pendopo, Selasa (20/10/2020).

Dalam acara yang dibu­ka oleh Sekda Aceh Taqwallah tersebut, Wali Kota Aminul­lah menyarankan agar Pemer­intah Aceh dan kabupaten/kota lainnya untuk memper­ketat perbatasan menyambut libur panjang. “Memperketat jalur perbatasan disetiap daer­ah yang dimaksud adalah den­gan meminta surat keterangan bebas covid-19 dari instansi berwenang bagi setiap tamu yang datang atau memasu­ki daerah tersebut di seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh,” jelasnya.

Lanjutnya, jika setiap daer­ah di Aceh memberlakukan hal tersebut dengan ketat, maka potensi penularan virus corona di Bumi Serambi Mekkah sela­ma musim liburan dapat dianti­sipasi, tambah Wali Kota.

Ia juga menyarakan ke­pada Pemerintah Aceh dan kab/kota agar melibatkan ormas dan tokoh masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19. Aminullah juga me­maparkan kepada pihak Pe­merintah Aceh dan seluruh Kepala Daerah Kab/Kota yang mengikuti rapat kerja via virtual tersebut bahwa Kota Banda Aceh terus meng­gelar razia yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) 51 tahun 2020 menyambut libur panjang kali ini.

“Menyambut libur pan­jang kali ini, pihaknya ber­sama Forkopimda terus meningkatkan intensitas op­erasi yustisi penegakan Per­wal 51 di setiap sudut Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi tamu yang datang dan me­masuki kota Banda Aceh se­lain menunjukan surat bebas covid juga harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan perwal 51 tahun 2020, tambahnya.

Selain memperketat razia yustisi, pihaknya juga terus bersinergi dengan para camat dan aparatur gampong untuk waspada kepada setiap tamu yang datang dari luar “semo­ga libur panjang yang lalu bisa dijadikan pembelajaran untuk kita bersama agar kita bisa menekan penularan Covid-19 di Aceh, harapnya.(hba/*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved