Hakim Tolak Keberatan Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Hanya saja, kali ini hijab yang dikenakannya adalah hijab syar'i berwarna biru. Selain itu, Pinangki juga memakai masker, face shield.

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal. Surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata Roni.

Terhadap tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim Tipikor Jakarta pun mengabulkannya dan menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian, dakwaan JPU terhadap Jaksa Pinangki tetap sah dan sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara dan pasal-pasal yang didakwakan juga sudah sesuai dengan berkas perkara.

"Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil, jelas, cermat, dan lengkap karena sudah mencantumkan data diri terdakwa," kata Hakim Ignasius.

Selain itu, surat dakwaan JPU sudah menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap tentang unsur-unsur dugaan pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki.

"Sehingga siapa terdakwa, tindak pidana apa, bagaimana melakukan tindak pidana, kapan, dan di mana tindak pidana dilakukan dan apa akibat dari tindak pidana sudah digambarkan dengan utuh dan menyeluruh dan menggunakan bahasa sederhana dan dimengerti," jelas hakim.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa menilai Pinangki menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar. Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki dijerat dengan Pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved