Hakim Tolak Keberatan Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Hanya saja, kali ini hijab yang dikenakannya adalah hijab syar'i berwarna biru. Selain itu, Pinangki juga memakai masker, face shield.

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda dengan penampilan Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/10/2020) kemarin.

Dalam sidang itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu kembali tampil memakai kerudung.

Hanya saja, kali ini hijab yang dikenakannya adalah hijab syar'i berwarna biru. Selain itu, Pinangki juga memakai masker, face shield, serta sarung tangan. Adapun rompi tahanan berwarna merah muda dipakainya sebelum dan setelah sidang.

Sejak kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra menyeretnya ke kursi tersangka, penampilan Pinangki memang terus berubah.

Awalnya, Pinangki tidak mengenakan jilbab saat pertama kali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mulai mengenakan hijab saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 9 September 2020.

Saat itu ia tampil dengan mengenakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam. Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau.

Baca juga: ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan, Ini Sebabnya

Baca juga: Jaksa Pinangki Punya Banyak Harta, Mengaku dari Almarhum Suaminya Djoko Budiharjo

Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki, Ceritakan Pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Bantah Terima 500.000 Dollar

Kemudian saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI pada Senin, 14 September 2020, Pinangki kembali menggunakan pakaian tertutup.

Kali ini ia mengenakan kerudung bermotif bunga panjang hingga menutupi badannya. Tak hanya itu, ia juga tampak menggunakan masker berwarna hijau dan kaca mata.

Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 23 September 2020, Pinangki terpantau mengenakan kerudung kelir merah jambu senada dengan gamis motif bergaris yang dipakainya.

Tak hanya itu, ia pun terlihat mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Lantas dalam sidang pembacaan eksepsi pada Rabu, 30 September 2020, Pinangki pun tampil dengan mengenakan hijab lebar berwarna biru muda. Penampilannya tampak serasi dengan gamis warna senada serta hitam.

Dalam sidang kemarin, setelah Pinangki duduk di kursi terdakwa, majelis hakim sempat menanyakan kesehatan Pinangki. Ia pun mengaku sehat untuk mengikuti jalannya persidangan. "Sehat yang mulia," cetus Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Bergaji Rp13 Juta per Bulan tapi Laporan Kekayaan Rp6,8 M, Kejagung Ungkap Sumber Harta Pinangki

Baca juga: Jaksa Pinangki Tampil Bergamis dan Berkerudung, Uang dari Djoko Tjandra untuk Operasi Plastik

Baca juga: Terungkap, Ternyata Jaksa Pinangki Pernah Menikah dengan Djoko Budiharjo Meski Terpaut 41 Tahun

Dalam persidangan beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi Pinangki itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi Pinangki. JPU juga meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata JPU Kejaksaan Agung K.M.S. Roni saat membacakan tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, pada sidang 30 September 2020, penasihat hukum Pinangki sudah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) Pinangki terhadap surat dakwaan JPU. Isi eksepsi tersebut adalah agar majelis hakim menolak surat dakwaan JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved