Berita Banda Aceh
Koalisi NGO HAM Aceh Minta Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf, Ini Alasannya
"Kami melihat Kepres tersebut telah melangkahi hukum yang seharusnya ditaati, pemberhentian gubernur karena adanya putusan yang berkekuatan hukum...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Oleh karena itu, menurut Koalisi NGO HAM, pembahasan baik melalui Banmus maupun Paripurna, harus membahas terlebih dahulu Kepres ini sah atau sesuai tidak dengan ketentuan yang ada, bukan langsung bicara tentang pelantikan.
"Karena ingat, keputusan DPRA sebagai lembaga pembuat hukum harus berkesuaian hukum dan terhadap keppres tersebut harus ditelusuri, kenapa bisa terbit sedangkan salinan/petikan putusannya saja tidak ada," katanya.
Berdasarkan hukum acara pidana, Irwandi belum dapat dinyatakan bersalah.
Sehingga, pelantikan belum dapat dilaksanakan.
Karena itu, pihaknya meminta DPRA untuk menunda pelantikan sampai adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Kemudian terhadap Kepres tersebut yang dinilai cacat hukum, harus ditempuh upaya hukum, jika presiden tidak mencabut keputusan tersebut.
"Artinya DPRA harus mengkaji, menganalisa, dan bersikap tegas karena ini menyangkut rakyat Aceh. Sehingga DPRA tidak boleh mengambil posisi sebagai aparatur Presiden melainkan sebagai wakil rakyat yang mewakili segenap rakyat Aceh," katanya lagi.
Sebagai contoh sebutnya, bila seseorang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama kemudian terdakwa harus segera dilepaskan dari tahanan, kemudian putusan tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, sehingga terdakwa tetap berstatus bebas di luar penjara.
"Kemudian lagi di tingkat kasasi diterbitkan putusan bahwa terdakwa bersalah dan dihukum, pertanyaannya adalah kapan Terdakwa tersebut dihukum dan dimasukkan kembali ke dalam Penjara/LP, dan berdasarkan hukum acara pidana setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari pengadilan asal. Maka sejak saat itulah, jaksa berkewajiban untuk menjemput kembali terdakwa dan memasukkannya ke dalam LP," katanya.
Baca juga: 5 Hal Ini Dihindari Saat Keramas, Mencegah Rambut Rusak dan tak Beraturan
Dia menyebutkan, inkrah jangan dilihat dari website, karena web hanya bentuk kecepatan informasi.
Karena secara prosedural, inkah haruslah diterima langsung oleh pengadilan pengaju dan para pihak.
Sehingga, putusan tersebut dapat dieksekusi.
"Jadi kami meminta pula kepada Presiden RI, demi tertib hukum dan melaksanakan hukum dengan benar baik formil maupun materil, untuk mencabut Kepres tersebut dan menunggu sampai dengan putusan terhadap Mantan Gubernur Aceh turun dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ke pengadilan pengaju," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pelayanan RSUD Bireuen Dibuka Kembali, Begini Kondisinya