Razia Masker
Tim Peucrok Covid-19 di Nagan Raya Lancarkan Razia Masker Malam Hari
Dalam operasi tersebut sebanyak 74 orang pelanggar terjaring serta diberikan teguran oleh tim peucrok.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dalam operasi tersebut sebanyak 74 orang pelanggar terjaring serta diberikan teguran oleh tim peucrok.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim peucrok merupakan personel gabungan di Nagan Raya melancarkan razia masker, Selasa (20/10/2020) malam.
Tim yang mengelar operasi yustisi di jalan nasional Simpang Peut, Kecamatan Kuala dimulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut sebanyak 74 orang pelanggar terjaring serta diberikan teguran oleh tim peucrok.
Razia masker di Nagan Raya dihadiri Plt Sekda Ardi Martha, Dandim 0116 Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kapolres AKBP Risno, Kajari Dudi Mulyakusumah, Ketua DPRK Jonniadi, sejumlah kepala dinas terkait lingkup Pemkab serta anggota Satgas Covid-19.
Baca juga: Selang 1,5 Jam, Dua Pasien Positif Covid-19 Meninggal di RSU Cut Meutia Aceh Utara
Baca juga: Niat dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Ada Bacaan Dzikir, Keutamaannya Dahsyat
Baca juga: Elkan Baggott dan Witan Sulaeman akan Berpisah dengan Timnas U-19 Indonesia
Tim dalam operasi yustisi menyetop warga dan kendaraan yang melintasi di jalan tersebut bagi yang tidak memakai masker serta dicatat identitas.
Setelah didata diberikan sosialisasi oleh Forkopimda sehingga warga ini ke depan diminta memakai masker sebagai upaya pencegahaan Covid-19.
Operasi yustisi pada Selasa malam lebih kepada sosialisasi, namun ke depan akan diambil tindakan tegas berupa sanksi hukum terhadap pelanggar.
Dalam razia turut juga dibagikan 500 lembar masker kepada warga di Nagan Raya sebagai antipasi terhadap paparan Covid-19.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi mengacu surat telegram Kapolda Aceh tentang pendisiplinan protokol kesehatan secara serentak, Pergub Aceh tentang peningkatan penanganan Covid-19 dan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh.
Berikutnya mengacu kepada Perbup Nagan Raya tentang peningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam razia tersebut sebanyak 74 orang diberikan teguran serta disampaikan sosialisasi," katanya.
Dikatakannya, selain penertiban masker juga tim gabungan membagikan masker kepada warga.
"Dalam operasi tim peucrok Covid-19 juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.