Cara Perpanjangan SIM Secara Online di sim.korlantas.polri.go.id, Biaya BNBP Lebih Murah

Adapun cara perpanjangan SIM, saat ini bisa dilakukan berbagai cara mulai dari datang langsung ke kantor Satpas sampai melalui layanan daring atau onl

Editor: Faisal Zamzami
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.00.

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator d. surat kesehatan dari dokter.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Edaran Terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur dan Cuti Bersama

Baca juga: Babinsa Koramil 17Jantho Datangi Rumah Warga, Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Baca juga: Sejumlah Pesantren di Aceh Terima Penghargaan dan Izin Operasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Perpanjangan SIM Secara Online",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved