Hak Angket
Diteken 50 Anggota Dewan, Akhirnya Para Inisiator Hak Angket Ajukan Berkas ke Ketua DPRA
Saat pengajuan itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. Berkas tersebut berisi tanda tangan para anggota dewan yang sepakat dengan pengajuan
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menjelang magrib, para inisiator interpelasi mengajukan berkas hak angket kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2020).
Saat pengajuan itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. Berkas tersebut berisi tanda tangan para anggota dewan yang sepakat dengan pengajuan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Hak angket merupakan hak melakukan penyelidikan yang dimiliki DPR terhadap kebijakan pemerintah bersifat penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diajukan setelah DPRA menolak keseluruhan jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi DPRA yang diajukan kepadanya dalam paripurna sebelumnya.
Baca juga: Mualem Dukung Pelantikan Nova Iriansyah, Tegaskan KAB tak Campuri Interpelasi DPRA
Baca juga: Pemerintah Aceh Cabut Program Stiker BBM, Wakil Ketua DPRA: Satu Materi Interpelasi Sudah Dijalankan
Hingga kini sudah 50 dari 81 orang atau sekitar 70 persen anggota DPRA yang membubuhkan tanda tangannya tanda setuju dengan pengajuan hak angket.
Para inisiator tersebut terdiri atas Irfannusir (PAN), Tarmizi SP (PA), M Rizal Falevi Kirani (PNA), dr Purnama Setia Budi (PKS), dan TR Keumangan (Golkar). Saat penyerahan mereka didampingi para ketua fraksi masing-masing.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan akan segera memproses berkas hak angket tersebut dengan membawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan jadwal paripurna. “Besok Banmus akan duduk rapat,” kata Dahlan.(*)
