Berita Aceh Barat Daya

10 Kali Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Abad asal Abdya Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis terdakwa S dengan hukum 15 tahun penjara

|
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com
ILUSTRASI KASUS PEMERKOSAAN - Pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan divonis 15 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Kabupaten Abdya memvonis terdakwa S dengan hukum 15 tahun penjara
 
Karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kali.
 
Sebelumnya personel Satreskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis terdakwa S dengan hukum 15 tahun penjara.

Karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Putusan vonis terhadap terdakwa diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, yang dilihat Serambinews.com, Sabtu (1/11/2025). 

Dalam SIPP itu dijelaskan bahwa terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur secara berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Baca juga: Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil, Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Begini Kasusnya

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Abdya meringkus seorang pria berinisial S (50) warga salah satu Gampong di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun.

Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.

Diketahui, Bunga ini juga merupakan warga satu gampong dengan pelaku.

Baca juga: Pria Ini Perkosa Nenek-nenek di Kebun Jagung di Medan, Aksinya Dipergoki Warga, Pelaku Ditangkap

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, setelah korban menceritakan kejadian tersebut.

Orang tuanya langsung membuat laporan kepada tim Unit Satreskrim Polres Abdya.

Menindak lanjuti laporan itu, sebut Misyanto, personel Satreskrim melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Mulai Bergejolak, 1 November 2025 Dijual Naik Segini Per Mayam

"Sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku ini sering bermain di rumah korban," kata Misyanto dalam Konferensi Pers yang digelar pada, Jum'at (2/5/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved