Berita Aceh Barat Daya
10 Kali Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Abad asal Abdya Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis terdakwa S dengan hukum 15 tahun penjara
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Kabupaten Abdya memvonis terdakwa S dengan hukum 15 tahun penjara.Karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kali.Sebelumnya personel Satreskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis terdakwa S dengan hukum 15 tahun penjara.
Karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Putusan vonis terhadap terdakwa diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, yang dilihat Serambinews.com, Sabtu (1/11/2025).
Dalam SIPP itu dijelaskan bahwa terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur secara berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil, Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Begini Kasusnya
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Abdya meringkus seorang pria berinisial S (50) warga salah satu Gampong di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun.
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Diketahui, Bunga ini juga merupakan warga satu gampong dengan pelaku.
Baca juga: Pria Ini Perkosa Nenek-nenek di Kebun Jagung di Medan, Aksinya Dipergoki Warga, Pelaku Ditangkap
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, setelah korban menceritakan kejadian tersebut.
Orang tuanya langsung membuat laporan kepada tim Unit Satreskrim Polres Abdya.
Menindak lanjuti laporan itu, sebut Misyanto, personel Satreskrim melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Mulai Bergejolak, 1 November 2025 Dijual Naik Segini Per Mayam
"Sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku ini sering bermain di rumah korban," kata Misyanto dalam Konferensi Pers yang digelar pada, Jum'at (2/5/2025).
perkosa
Abdya
Aceh Barat Daya
Kasus Pemerkosaan
Serambi Indonesia
Serambinews
anak di bawah umur
vonis
penjara
| Jajaran Kodim Abdya Laksanakan Program S3 di Dayah Manyang Puskiyai Aceh |
|
|---|
| Jadi Kabupaten Penyangga Pangan, Pemerintah Abdya akan Pasok 300 Ton Beras ke Aceh Selatan |
|
|---|
| Efek Bansos dan Pasokan Melimpah, Harga Beras di Abdya Turun |
|
|---|
| Harga Cabai Merah di Abdya Mulai Turun, Telur Ayam Tembus Rp 58 Ribu Per Papan |
|
|---|
| Hewan Ternak Berkeliaran Bebas di Jalan Raya Abdya, Bahayakan Pengendara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.