Berita Bireuen
Masih Banyak Desa di Bireuen belum Ajukan Usulan DD Tahap Tiga, Ini Akibatnya
Bila terlambat mengajukan, dikhawatirkan berdampak kepada nilai bantuan tahun berikutnya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Bila terlambat mengajukan, dikhawatirkan berdampak kepada nilai bantuan tahun berikutnya.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hingga pekan ketiga Oktober 2020, masih banyak kepala desa di Bireuen belum mengajukan usulan pencairan bantuan Dana Desa (DD) tahap ketiga.
Bila terlambat mengajukan, dikhawatirkan berdampak kepada nilai bantuan tahun berikutnya.
Dari 609 desa di Bireuen, kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH kepada Serambinews.com, Kamis (22/10/2020), baru 39 desa yang sudah menyampaikan usulan.
Sedangkan sisanya 570 desa lainnya, belum mengajukan usulan penarikan bantuan tersebut.
“Desa-desa yang belum mengajukan, hendaknya segera mempersiapkan usulan dan membawa ke dinas untuk diproses di DPMGP-KB. Selanjutnya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), terakhir ke KPPN Lhokseumawe,” ujarnya.
Sebanyak 39 desa yang sudahmengajukan usulan yaitu, dari Jangka delapan desa, Gandapura dan Kota Juang masing-masing 18 desa.
Berkasnya sudah diterima dinas dan dalam proses, untuk diteruskan ke BPKD dan KPPN Lhokseumawe.
Baca juga: Uji Swab di RSUCM Aceh Utara Terganggu, Tidak Bisa Melayani Pasien Tes Covid, Ini Sebabnya
Setelah memenuhi syarat, bantuan DD tahap ketiga sebesar 20 persen lagi dikirim ke rekening Kas Umum Desa (RKUDes) masing-masing desa.
Batas akhir pengajuan usulan sampai akhir November 2020.
Kalau cepat mengajukan usulan, tentunya cepat diproses dan terlambat mengajukan usulan tentunya akan berdampak kepada pencarian.
Mulyadi SH menambahkan, usulan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap ketiga hingga Rabu (21/10/2020), sebanyak 354 desa sudah mengajukan usulan pencairan, tinggal 255 desa lagi yang belum mengajukan dokumen usulan.
Kabid Pemerintahan Kemukiman dan Gampong, Muhammad Jamil SPd mengingatkan, kepala desa untuk menyesuaikan tanggal berkas usulan dengan waktu diantar ke dinas.
“Ada berkas yang dikembalikan karena dalam surat misalnya tercantum tanggal 10 Oktober, berkas baru dibawa ke dinas tanggal 20 Oktober. Bila berkas tersebut kami terima, sepertinya berkas terlambat kami proses atau sudah 10 hari di dinas.
Padahal tanggal di suratnya yang keliru, maka kami kembalikan dan
jangan sampai dikesankan berkas lama diproses,” ujar M Jamil. (*)
Baca juga: Peringati Hari Santri Nasional, Ini Pesan Bupati Aceh Singkil