Muslim Moeis: Seharusnya Pedagang Mie Aceh Bebas, Karena tak Berniat Bunuh Preman Bertato
Muslim Moeis: Seharusnya Pedagang Mie Aceh Bebas, Karena tak Berniat Bunuh Preman Bertato. Hanya bela diri saat berkelahi dengan preman berparang
Kata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Bahkan bisa berimbas semakin merajalelanya aksi premanisme.
Baca juga: Preman Bertato Tewas Duel dengan Karyawan Warung Mie Aceh, Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang
"Hakim harusnya melihat filosofi, lebih baik membebaskan 1000 orang salah, daripada menghukum 1 orang yang benar. Jangan dibiarkan terus seperti itu," pungkasnyanya.
Istri Histeris
Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, di antaranya istri dan kakak Abadi Bangun histeris dan berteriak-teriak di luar sidang.
"Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya dihadapan majelis hakim.
Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, mereka tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.
"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil," katanya.
Baca juga: Baru Lewati Malam Pertama, Pengantin Pria Menjerit Kesakitan Hingga Pingsan, Sang Istri Kelabakan
Baca juga: Saat Mantan Suami Temani Mantan Istri Menikah Lagi, Isak Tangis Pecah di Atas Pelaminan
"Katanya Pak Jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat tuhan," kata kakak Ipar Abadi Bangun.
Selain itu, terdengar dari mulut kakak kandung korban Abadi Bangun, bahwa saat kejadian Abadi Bangun sedang stroke.
"Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," katanya.
Saat diwawancarai, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, menyatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk banding dalam kasus ini.
"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda TEWAS di Sel Tahanan Mapolres Langsa
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan Nasution, dijelaskannya perkara ini bermula pada tanggal 29 Januari 2020 dinihari, korban Abadi Bangun datang ke Delicious Cafe milik terdakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.
"Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, terdakwa Agussalim menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban Abadi Bangun, selanjutnya korban Abadi Bangun mengatakan kepada Agussalim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang," ucap JPU Rambo, dihadapan Majelis Hakim Jarihat Simamarta.