Warga Bisa Daftar Via Keuchik, Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro  

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari program bagi pelaku usaha mikro dapat mengajukan berkas persyaratan kepada keuchik

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Warga Bisa Daftar Via Keuchik, Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro   
IST
DAYAN ALBAR, Kadisperindagkop Aceh Utara

LHOKSUKON – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari program bagi pelaku usaha mikro dapat mengajukan berkas persyaratan kepada keuchik di desa masing-masing. Batas pengajuan berkas untuk tahap kedua diperpanjang dari 15 Oktober sampai 20 November 2020.

Hal itu sudah disampaikan melalui surat nomor 400/1416 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala tentang perpanjangan waktu pendataan program BPUM atau tahap kedua, yang ditujukan kepada semua camat di Aceh Utara untuk disampaikan kepada warga melalui keuchik.

Informasi yang diperoleh Serambi, untuk tahap gelombang pertama dimulai dari akhir Agustus sampai 5 September 2020. Lalu, pada 6 Oktober 2020, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, kembali menyurati pemerintah kabupaten/kota di tanah air untuk memberitahukan perpanjangan waktu pendataan.

Tujuan dari program tersebut agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka program.

“Untuk tahap kedua, pengajuan berkas dibuka dari 15 Oktober sampai 20 November 2020 mendatang,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Utara, Dayan Albar kepada Serambi, Rabu (21/10/2020).

Disebutkan, kriteria peserta program BPUM memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro dengan aset dibawah Rp 50 juta, dan omzet di bawah 300 juta. Saldo tabungan Rp 2 juta dan tidak mempunyai kredit dengan pihak perbankan. “Pesertanya juga bukan TNI/Polri, dan Pegawai BUMN dan belum menerima,” kata Dayan Albar.

Ditambahkan, bahan persyaratan yang harus dibawa calon pelaku usaha fotocopy KTP, surat keterangan usaha, foto tempat kegiatan usaha beserta dengan pelaku usaha dan nomor HP yang aktif. “Data tersebut dapat disampaikan langsung kepada keuchik untuk diteruskan kepada Disperindagkop dan UKM,” tutup Dayan Albar.

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, Dayan Albar melalui Kasi UKM, Saiful Yusuf SP menjelaskan, untuk tahap pertama jumlah pendaftar mencapai 9.630 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.212 pelaku usaha mikro sudah menerima bantuan  Rp 2,4 juta yang dikirim langsung melalui bank kepada yang bersangkutan.

Sedangkan untuk pendataan tahap kedua dari 15 Oktober sampai Rabu kemarin, jumlah warga yang sudah mendaftar sudah mencapai 10 ribu lebih. Kemungkinan jumlah pendaftar akan bertambah mengingat jadwal pendaftaran sudah diperpanjang.

“Kita imbau kepada masyarakat supaya dapat mengajukan berkas kepada keuchik, sehingga tidak harus antrean di kantor. Karena dua hari terakhir jumlah warga antrean sangat panjang, karena bisa mendaftar di keuchik,” kata Yusuf.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved