Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Singkil

Beli dan Rawat Elang Hitam, Mahasiswa di Aceh Singkil Rela Serahkan ke BKSDA untuk Dilepas Liarkan

Elang itu sebelumnya dibeli dalam kondisi lemah, dari seorang temannya di Lhokseumawe. Setelah dirawat enam bulan hingga sehat, lalu diserahkan ...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Sutino
Elang hitam yang dilepas BKSDA Resort Wilayah 18 Aceh Singkil, di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Rabu (22/10/2020). 

Elang itu sebelumnya dibeli dalam kondisi lemah, dari seorang temannya di Lhokseumawe. Setelah dirawat enam bulan hingga sehat, lalu diserahkan ke BKSDA untuk dilepas ke alam liar.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Demi selamatkan elang hitam betina, seorang mahasiswa di Aceh Singkil, rela serahkan ke BKSDA.

Elang itu sebelumnya dibeli dalam kondisi lemah, dari seorang temannya di Lhokseumawe.

Setelah dirawat enam bulan hingga sehat, lalu diserahkan ke BKSDA untuk dilepas ke alam liar.

"Kami dari BKSDA Resort Konservasi Wilayah 18 Aceh Singkil, menyampaikan apresiasi kepada ananda Human, beliau mahasiswa bersedia menyerahkan elang kepada kami," kata Sutino Kepala BKSD Resort Konservasi Wilayah 18 Aceh Singkil, Jumat (23/10/2020).

Selanjutnya, elang hitam dengan nama ilmiah ictinaetus malayensis, itu kata Sutino dilepas pihaknya ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Menurut Sutino, sebelum pelepasan yang dilakukan 22 Oktober lalu, pihaknya lebih dulu meminta dokter hewan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tegas! Jokowi Tolak Permintaan AS untuk Jadikan Indonesia Sebagai Pangkalan Militer P-8 Poseidon

"Setelah dipastikan kesehatannya, kami lepas. Elang tersebut diperkirakan betina dengan usia sekitar setahun setengah," ujarnya.

Sutino menceritakan, Human menghubungi call center BKSDA menyatakan, hendak menyerahkan elang.

Informasi itu, diberitahukan ke grups WhatsApp BKSDA Aceh yang di dalamnya termasuk Sutino.

Atas dasar informasi itu, Sutino mengontak Human.

"Dari komunikasi itu lalu kami datang ke rumahnya di Desa Pasar, untuk mengambil," jelasnya.

Sutino menyampaikan apresiasi kepada Human.

Baca juga: Mengenang Nasehat Syaikh Adnan Al Afyouni Suriah Ketika Beliau di Aceh Tahun 2015

Ia juga berharap, hal itu dapat ditiru oleh warga lain yang merasa memelihara hewan yang dilindungi.

Elang hitam termasuk hewan yang dilindungi.

Dilepas di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, karena merupakan habitatnya.

"Kami imbau masyarakat lain, jika pelihara tumbuhan satwa liar yang dilindungi, tanpa izin karena itu tindak pidana, sebaiknya diserahkan ke BKSDA untuk dilepas ke habitatnya," tukasnya. (*)

Baca juga: 10 Santri Kurang Mampu di Lhokseumawe Terima Beasiswa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved