Update Corona di Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Dorong Tim Satgas Covid-19 Tegas Terhadap Penerapan Perwal, Ini Kata Tuanku Muhammad

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad SPdi MAg, meminta ..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad SPdI MAg. 

 

Laporan Asnawi Luwi |Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad SPdi MAg, meminta Tim Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota lebih tegas terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tahun 2020.

Sejak 15 September 2020.sudah diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Secara otomatis sejak Perwal itu ada, maka sudah ada himbauan dan juga payung hukum untuk menindak setiap pelanggar Protkes baik itu individual maupun pelaku usaha.

Namun sejak diberlakukannya Perwal tersebut, masih sangat banyak masyarakat Kota Banda Aceh dan juga pelaku usaha yang tidak menjalankan Protkes.

"Perlu lebih tegas terhadap sanksi Perwal dalam menjalankan Protkes Covid-19," ujar Tuanku Muhammad, anggota DPR Kota Banda Aceh dari daerah pemilihan (Dapil) 3 (Syiah Kuala-Ulee Karieng), kepada Serambinews.com, dalam rilisnya, Jumat (23/10/2020).

Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejak akhir-akhir ini sudah sering dilakukannya razia, baik razia langsung ke warkop-warkop dan tempat keramaian, maupun razia di tengah jalan.

Sebab itu, nampaknya harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tindakan-tindakan yang sudah diambil selama ini, namun belum mampu menekan jumlah pelanggar Protkes.

Saya juga menyarankan agar pemerintah kota Banda Aceh juga bisa mengadakan survei mengapa masyarakat dan pelaku usaha masih menganggap Protkes ini tidak penting sehingga sering dilanggar dan abaikan.

Padahal kita ketahui bersama bahwa penyebaran Covid di kota Banda Aceh sudah menyebar secara transmisi lokal Covid-19.

Lebih bahayanya lagi banyak masyarakat sekarang yang kadang sudah mengalami tanda-tanda seperti terkena corona, namun malas untuk pergi melakukan rapid test dan tidak mau mengisolasi diri.

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemko Banda Aceh dan juga Tim Satgas Covid 19 untuk bisa lebih tegas dan memberikan efekjera bagi pelanggar Perwal 51.

Disamping penindakan, pemerintah terus memberi pemahaman bagi masyarakat akan bahayanya Covid 19,"ujarnya.

Lanjutnnya, terkait jam warkop, saya memandang tidak terlalu berefek bagi penyebaran Covid 19. Tapi keramaian di warkop yang lebih berbahaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved