Jika Mau Cuti Bersama Pekan Depan, Ini Wilayah Zona Merah yang Perlu Dihindari
Berdasarkan data Covid.id, hingga 21 Oktober 2020 wilayah yang masuk dalam zona merah diantaranya
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah meminta karyawan yang pergi liburan ke zona merah harus melapor ke atasan.
Sebenarnya dimana saja zona merah yang membuat Anda harus waspada.
Pemerintah juga meminta perusahaan mendorong karyawan untuk melapor ke kantor jika liburan ke zona oranye.
Selain itu perusahaan harus mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.
Zona merah adalah wilayah dengan risiko kenaikan kasus cukup tinggi.
Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 Sebagai Cuti Bersama
Berdasarkan data Covid.id, hingga 21 Oktober 2020 wilayah yang masuk dalam zona merah diantaranya,
1. Aceh - Bireuen
2. Aceh - Bener Meriah
3. Aceh Utara
4. Aceh Kota Subulussalam
5. Riau Bengkalis
Baca juga: Prancis Perpanjang Jam Malam, Hadapi Gelombang Kedua Covid-19
6. Riau Kampar
7. Kota Padang
8. Bekasi