Jika Mau Cuti Bersama Pekan Depan, Ini Wilayah Zona Merah yang Perlu Dihindari

Berdasarkan data Covid.id, hingga 21 Oktober 2020 wilayah yang masuk dalam zona merah diantaranya

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Zona merah adalah wilayah dengan risiko kenaikan kasus Covid-19 cukup tinggi 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah meminta karyawan yang pergi liburan ke zona merah harus melapor ke atasan.

Sebenarnya dimana saja zona merah yang membuat Anda harus waspada. 

Pemerintah juga meminta perusahaan mendorong karyawan untuk melapor ke kantor jika liburan ke zona oranye.

Selain itu perusahaan harus mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.

Zona merah adalah wilayah dengan risiko kenaikan kasus cukup tinggi.

Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 Sebagai Cuti Bersama

Berdasarkan data Covid.id, hingga 21 Oktober 2020 wilayah yang masuk dalam zona merah diantaranya, 

1. Aceh - Bireuen 

2. Aceh - Bener Meriah 

3. Aceh Utara

4. Aceh Kota Subulussalam 

5. Riau Bengkalis

Baca juga: Prancis Perpanjang Jam Malam, Hadapi Gelombang Kedua Covid-19

6. Riau Kampar

7. Kota Padang

8. Bekasi

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved