Jokowi Menyetujuinya, Mulai 2021 Gaji PNS TNI dan Polri Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.

Editor: Amirullah
UPstation.id
Gaji 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui gaji PNS TNI dan Polri dipotong sebesar 2,5 persen.

Pemotongan gaji PNS TNI dan Polri sebesar 2,5 persen ini akan dimulai pada Januari 2021 mendatang.

Tak hanya itu, setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.

Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.

Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.

()Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Rabu (23/9/2020).(Screengrab YouTube Sekretariat Presiden) (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Ratu Elizabeth Buka Lowongan ART Magang, Gajinya Rp 367 Juta, Ini Syaratnya

Baca juga: Viral Ketulusan Istri Dampingi Suami Ketika Kondisi Kesehatan Kurang Baik, Disebut Idap Hypertiroid

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved